Satu Islam Untuk Semua

Monday, 03 November 2014

Kelantan Gelar ‘Operasi Gempur Aurat’


Muslimah Kelantan.

Pemerintah di negara bagian Kelantan, Malaysia, menerapkan aturan kewajiban berhijab dan berpakaian longgar bagi pekerja Muslim di kawasan bisnis, kata pejabat, memicu kontroversi seiring berlakunya denda bagi yang melanggar.

Bertajuk Operasi Gempur Aurat (Operation Aurat Attack), pemerintah Kelantan mendenda RM 500 atau setara dengan Rp 1,8 juta bagi pemilik usaha dan Muslimah yang tidak mengenakan tutup kepala dan pakaian longgar saat bekerja di toko.

“Aturan berbusana itu adalah satu satu prasyarat keluarnya izin usaha oleh dewan kota,” kata Nor Azariza Mohd Alawi, seorang pejabat di Komite Pembangunan Islam di Kota Baru.

Dia bilang, beleid anyar itu merupakan respon pemerintah lokal atas beragam pengaduan masyarakat terkait busana pekerja.

Kewajiban berjilbab dan berbusana longgar berlaku bagi perempuan Muslim yang bekerja di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, kedai makanan atau pusat perdagangan lainnya yang perlu izin usaha dari pemerintah.

Laporan The Straits Times akhir pekan lalu menyebutkan denda juga berlaku bagi pebisnis non-Muslim yang karyawannya melanggar aturan.

Direktur Dewan Pembangunan Islam di Kelantan, Ropein Hassan, bilang penertiban busana pekerja ini berlaku lepas sosialisasi massal ke kalangan pemilik usaha, termasuk non-Muslim. “Jadi tidak ada alasan lagi orang tidak tahu adanya aturan ini,” katanya.

Sejak Kelantan menggelar Operasi Gempur Aurat pada September silam, sudah 34 orang yang kena denda.

Penertiban ini rencananya berlanjut hingga Desember.

Survei pada 2010 menunjukkan Muslim mencakup 96,8% dari 1,4 juta penduduk Kelantan.

(Nisa/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *