Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 25 October 2016

Kasus Ahok Masuk Tahap Penyelidikan, FPI: Tangkap Dulu, Baru Proses


islamindonesia.id – Kasus Ahok Masuk Tahap Penyelidikan, FPI: Tangkap Dulu, Baru Proses

Brosur “Seruan Jihad Konstitusional Bela Agama dan Negara” yang diunggah habibrizieq.com dinilai sebagai “demo Ahok” jilid II setelah 14 Oktober 2016 lalu. Dengan tagline “Ayo Penjarakan Ahok” demo ini direncanakan berupa longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Presiden pada Jum’at  4 November 2016.

Menanggapi tuntutan sejumlah ormas ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama ini.

Namun, Tito menilai, pengawasan masyarakat tidak perlu dilakukan dengan pengerahan massa.

“Kita adalah negara demokrasi, kita serahkan pada aturan main dan aturan hukum yang ada. Silahkan dikawal proses-proses hukum itu tanpa perlu untuk melakukan tekanan-tekanan dengan pengerahan massa,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com (24/10)

Pemimpin FPI, Habib Rizieq, mengatakan semua pelaku tindak pidana yang terkena operasi tangkap tangan  baik kelas teri mau pun kakap, justru ditangkap dulu, baru proses.  Bahkan yang bukan tangkapan OTT pun, katanya, faktanya manakala sudah cukup saksi dan bukti, bisa langsung ditangkap dulu, baru proses lanjutan.

“Di tahun 2008, saat terjadi insiden Monas dimana Laskar Islam bentrok dengan Gerombolan AKKBB yang bela Ahmadiyah, saya tidak ada disana, tapi saya ditangkap dan ditahan tanpa proses,” katanya dalam situs resminya.

Saat Kabagreskrim Mabes Polri kala itu ditanya wartawan tentang pasal pengkapan Imam Besar FPI ini, “Enteng dijawab bahwa  pasalnya sedang dicari.”

Setelah ia ditangkap, kisah Habib Rizieq, baru diproses yang menurutnya melalui rekayasa saksi dan pengadaan bukti serta pasal KUHP yang dicari-cari.

“Nah, kini Kasus penistaan Agama yang dilakukan Ahok sudah cukup saksi dan bukti, bahkan ada pengakuan Ahok, ditambah lagi pasalnya juga sudah jelas, KUHP Pasal 156a,” katanya

Kapolri Tito sendiri memastikan, proses hukum  di Bareskrim terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, kata dia, kasus ini sudah masuk proses penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Ahok sebagai terlapor. []

 

YS /  islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *