Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 03 November 2015

Kapolri: Surat Edaran ‘Wake-up Call’ untuk Internal Polri


Surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) hadir sebagai ‘wake-up call’, alarm pengingat jajaran polri untuk tak ragu dalam menindak setiap bentuk provokasi dan penyebaran kebencian, kata kepala polisi, menampik tudingan edaran ingin membungkam kebebasan berpendapat. 

“Melalui  Wakapolri, saya telah instruksikan ke semua jajaran, agar semua anggota (Polri) hingga level bawah paham tata caranya, hingga ada satu bahasa dalam penanganan kasus hate speech” kata Kapolri Jenderal Badroddin Haiti, di Jakarta, Selasa (3/11).

Eks Kapolda Jawa Timur ini mengklaim, alih-alih memberangus kebebasan berekspresi, edaran justru memiliki fungsi edukasi dan fungsi preventif.  

Di Senayan, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto berpendapat edaran Kapolri itu “tidak memiliki kekuatan hukum” untuk memenjarakan orang. 

Kedudukan surat edaran di bawah UU 1945, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri, katanya. 

“Yang kami lihat surat edaran ini lebih banyak ditujukan aparat Polri di jajaran daerah. Jadi tidak bisa kalau ini melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun tidak bisa seperti itu, tapi kalau melanggar UU di atasnya, UU ITE atau KUHP bisa saja,” kata Agus. 

Seperti diberitakan sebelumnya,   surat edaran Kapolri tertanggal 8 Oktober itu memicu polemik keras . Sebagian pudit menuding edaran itu bisa jadi pisau bermata dua dan dimanfaatkan penguasa untuk memberangus sikap kritis masyarakat. 

Menurut pengamat media, Ignatius Haryanto, polisi perlu lebih berhati-hati dalam menyelidiki dugaan hate speech, khususnya bagi masyarakat yang kritis pada pemerintah daerah maupun pusat.

“Kritik ke penguasa akan mudah dimasukkan dalam kategori hate speech, padahal di dalamnya bisa jadi ada kritik serius dan tak sekadar memaki,” katanya. 

Edy/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *