Satu Islam Untuk Semua

Monday, 30 March 2020

Jelang Ramadan, Muhammadiyah Fatwakan tak Perlu Menggelar Salat Tarawih Berjamaah


islamindonesia.id – Jelang Ramadan, Muhammadiyah Fatwakan tak Perlu Menggelar Salat Tarawih Berjamaah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19).

Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 itu salah satunya mengatur terkait poin ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri bila virus corona belum mereda di Indonesia.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” demikian isi surat tersebut sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (29/3).

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas isi surat tersebut

Tak hanya itu, Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas isi surat tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur terkait gelaran ibadah di Bulan Syawal tahun ini. Muhammadiyah menilai kumandang takbir Idul Fitri di malam idul fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu, surat itu menyatakan Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, dan halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” kata surat itu.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: Anadolu Agency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *