Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 12 June 2019

Jawaban Muhammadiyah Soal Mengaji dengan Pengeras Suara Masjid Pukul 3 Pagi


IslamIndonesia.id-Jawaban Muhammadiyah Soal Mengaji dengan Pengeras Suara Masjid Pukul 3 Pagi 

Seorang warga Yogyakarta berinisial AM melayangkan keluhan sekaligus pertanyaan kepada Divisi Fatwa Muhammadiyah. Ia mengeluh lantaran pengeras suara masjid di dekat rumahnya menyuarakan setiap hari bacaan Al-Qur’an pada pukul tiga pagi atau lebih daripada satu jam waktu salat Subuh. 

“Kadang suara speaker (pengeras suara) kecil, sering pula keras sehingga mengganggu (warga sekitar),” katanya seperti dimuat dalam Suaramuhammadiyah.id, 22 Mei 2019. “Orang yang hendak salat malam pada jam-jam itu juga terganggu bacaannya.”

Ia kemudian bertanya ihwal tuntunan agama terkait mengaji melalui pengeras suara dalam konteks seperti di atas. Ia menegaskan, tidak ada niatnya menghalangi syiar Islam tapi justru mengkhawatirkan syiar Islam akan rusak dengan tindakan seperti itu. 

AM telah menyampaikan keberatan ini pada pihak terkait. Hanya saja, keberatannya tidak mendapatkan tanggapan.

Atas pertanyaan yang diajukan melalui surat elektronik itu, Divisi Fatwa Muhammadiyah memberikan jawaban seperti dikutip dari Suaramuhammadiyah.id sebagai berikut:

Ibu AM yang semoga dirahmati Allah SwT kesan masyarakat bahwa selama ini masjid-masjid Muhammadiyah terkenal dengan amal shaleh, memiliki sifat yang tenang dan bersahaja, serta memiliki sifat khas yang menyejukkan, tentu merupakan hal positif yang harus dijaga dan dipertahankan agar tetap terkesan dalam hati masyarakat.

Membaca Al-Qur’an baik di masjid maupun di rumah merupakan amalan yang sangat baik dan diperintahkan oleh agama. Begitu pula dengan berzikir dan berdoa dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas). Berikut ini beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. yang memerintahkan untuk berzikir, berdoa, dan membaca AlQur’an di masjid baik dengan suara pelan maupun keras;

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” (Qs Al-A’raf [70]: 55).

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” [QS. al-A’raf (7): 205].

Namun, dalam surat An-Nur (24) ayat 36 juga dijelaskan tentang kebolehan berzikir, berdoa dan termasuk membaca Al-Qur’an dengan suara nyaring/keras;

“Bertasbih kepada Allah di masjidmasjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (Qs An-Nur [24]: 36).

Ketiga ayat ini tidak saling bertentangan, namun justru saling melengkapi dan saling menjelaskan. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “tadharru’ dan khufyah atau khifah” adalah dengan penuh kekhusyukan dan kemantapan iman, sedangkan kata “an turfa’a” diartikan dengan mengagungkan.

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa berdoa, berdzikir dan termasuk di dalamnya membaca Al-Qur’an harus dilakukan dengan penuh kemantapan iman, kekhusyu’an serta dengan suara yang pelan. Namun di sisi lain, Islam juga membolehkan seseorang untuk mengangkat atau meninggikan volume suaranya dalam batas-batas yang wajar dan tidak berlebihan atau melampaui batas.

Sedangkan Hadits Nabi saw yang memerintahkan untuk membaca AlQur’an di masjid antara lain sebagai berikut;

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata; Rasulullah saw telah bersabda: … Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al-Qur’an, dan saling mengkaji (mengajarkan) di antara mereka, melainkan diturunkan atas mereka ketenangan dan dicurahkan kepada mereka rahmat dan mereka dikelilingi (dilindungi) oleh para malaikat serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya” [HR. Muslim].

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, membaca A l – Qur’an di masjidmasjid merupakan a m a l a n y a n g sangat dianjurkan serta memiliki keutamaan yang sangat besar. Sedangkan terkait dengan penggunaan pengeras suara, secara langsung tidak ada dalil yang melarang seseorang untuk membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara (speaker).

Namun di sisi lain tentunya tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan ibadah, terlebih lagi di malam hari di saat orang lain beristirahat atau melaksanakan shalat malam (qiyamul-lail), baik di rumah maupun di masjid, terlebih lagi masjid yang berada di tengah masyarakat yang heterogen baik dari segi keyakinan maupun agamanya.

Oleh karena itu, penggunaan speaker atau pengeras suara hendaknya diatur waktu dan volume suaranya atau dengan mempertimbangkan penggunaan speaker bawah (dalam ruang), sehingga tidak mengganggu orang yang sedang beristirahat atau beribadah di rumah.

Kegiatan lain seperti membaca Al-Qur’an sambil menunggu waktu shalat, atau mengingatkan orang waktu imsak bagi yang hendak berpuasa (terutama di bulan suci Ramadhan) merupakan salah satu bentuk syiar yang hendaknya dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk mereka yang bukan beragama Islam, karena salah satu sifat ajaran Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.

Oleh karena itu, jangan sampai niat untuk syiar Islam, namun justru dalam praktiknya dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat. Hal ini juga sering dikeluhkan pada bulan Ramadhan, orang membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara luar hingga larut malam bahkan sampai tibanya waktu imsak, sehingga sangat mengganggu istirahat masyarakat yang tentu memiliki keadaan dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Jika seseorang ingin membaca Al-Qur’an hingga larut malam atau sampai tibanya waktu subuh, maka hendaknya tidak menggunakan pengeras suara luar atau dengan volume keras, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat untuk beristirahat maupun beribadah.

Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan Jilid 5 dijelaskan; membaca Al-Qur’an dengan keras dan bernada tinggi yang akibatnya mengganggu konsentrasi atau kenyamanan orang lain untuk beribadah tidak dibenarkan. Bahkan berdoa dengan nada tinggi yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain pun juga dilarang.

Dalam kitab al-Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi saw pernah melarang Ali ra, yang intinya agar Ali ra tidak mengeraskan bacaan dan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat, karena yang demikian itu akan mengganggu shalat mereka.

Sedangkan menurut Ibnul ‘Imad as-Syafi’i, membaca dengan keras dan menggangu orang-orang yang sedang shalat di masjid itu dilarang. Bahkan, para sahabat membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca Al-Qur’an, lebih-lebih di masjid, apabila sampai mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah. Dalam Hadits riwayat Abu Dawud disebutkan:

“Dari Abu Sa’id [diriwayatkan] ia berkata; Rasulullah saw beriktikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (AlQur’an) atau dalam shalatnya” [HR. Abu Dawud]

Dari penjelasan tersebut tentu idealnya bagi seseorang maupun pengelola (takmir) masjid perlu menserasikan antara kegiatan yang bersifat ‘ubudiyah dan aspek sosialkemasyarakatan, antara keshalehan individual dan keshalehan sosial, serta menerima berbagai masukan positif dari masyarakat sekitar terkait dengan model pengelolaan masjid khususnya di lingkungan Muhammadiyah. Di sisi lain, masyarakat juga hendaknya memberikan masukan yang positif dan seobjektif mungkin demi peningkatan kualitas pengelolaan masjid-masjid Muhammadiyah.

Cara ibu merespons dengan memberi masukan kepada takmir tentu merupakan cara yang sangat bagus dan sebagai salah satu bentuk kepedulian ibu sekaligus untuk saling mengingatkan sesama Muslim. Apalagi niat ibu yang tulus untuk menjaga nama baik masjid-masjid Muhammadiyah dan syiar Islam, dan bukan untuk menghalangi syiar Islam.

Oleh sebab itu, takmir masjid harus terbuka untuk menerima masukan-masukan yang positif dari masyarakat sekitar, dengan merespons atau mencari solusi dan format yang ideal dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama dengan cara membuka ruang untuk bermusyawarah dengan cara yang bijaksana. Sehingga kesan dan penilaian positif masyarakat terhadap model pengelolaan masjid di lingkungan Muhammadiyah tetap terjaga.

YS/islamindonesia

One response to “Jawaban Muhammadiyah Soal Mengaji dengan Pengeras Suara Masjid Pukul 3 Pagi”

  1. Widia268 says:

    Muhammadiyah sama sesatnya dengan NU yang fasik. Tidak ada tambahan satu kata pun di Q.S. 24:36 soal pengerasan suara atau meninggikan suara. Sama ngaconya dengan Wahabi atau “salafy” yang menambah nambahkan Q.S. di Quran salah satunya bahwa iblis dulunya dari kalangan malaikat. Padahal sudah jelas di Qur’an iblis itu dari golongan jin. NU dan Muhammadiyah itu seakan seperi fake rivalry untuk mengecoh? pihak kafir asing saja yang justru malah mencoreng Islam dan menimbulkan mudharat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *