Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 27 February 2014

Israel Sahkan UU untuk Pisahkan Arab Islam & Kristen


www.knesset.gov.il

Keputusan UU baru israel picu kemarahan berbagai pihak.

 

Parlemen Israel resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait pemisahan pegawai Arab Muslim dan Kristen. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa orang Kristen Arab akan memiliki wakil-wakil mereka sendiri di Dewan Penasihat yang diamanatkan oleh Hukum Equal Employment Opportunities.

UU itu juga memberikan kursi terpisah untuk Druze, Yahudi ultra-Ortodoks dan keluarga imigram Yahudi yang berasal dari Ethiopia.

Tapi, keputusan yang diumumkan pada Senin (24/02) lalu tersebut memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk Palestina.

Bahkan, salah seorang anggota Komite Eksekutif Palestine Liberation Organisation (Organisasi Pembebasan Palestina) Hanan Ashrawi mengatakan, “Undang-undang ini bertujuan menciptakan suatu realitas baru di antara warga kami berdasarkan pada agama dan bukan identitas nasional,” seperti dikutip dari harian Haaretz.

Editorial Haaretz, media yang berbasis di Yerusalem ini juga mempertanyakan keputusan anggota Knesset, parlemen Israel ini. Menurutnya, UU baru yang diajukan Partai Likud yang dipimpin Yariv Levin ini justru mengancam dan mengikis konsep kewarganegaraan di Israel.

UU ini seolah-olah bertujuan untuk memastikan keterwakilan yang lebih baik bagi masyarakat. Tapi, media itu menilai Levin sebetulnya tidak menyembunyikan tujuan utamanya, “Untuk memberikan representasi dan perlindungan terpisah untuk komunitas Kristen, yang akan dibedakan dari orang-orang Arab Muslim.”

Kristen, Islam dan Yahudi, adalah agama. Arab mengacu pada etnis dan kebangsaan. Perjanjian baru antara Levin dan Kristen Arab tidak akan mengubah identitas Arab mereka. Perbedaan antara  “orang Arab baik”—Kristen—dan “orang Arab jahat”—Muslim—tidak hanya mencerminkan ketidaktahuan dan rasisme. Ini adalah ketidakadilan besar kepada anggota dari kedua agama sebagai minoritas, mereka tidak diperlakukan dengan baik oleh negara.

Uji coba Knesset atas “kecintaan pada negara Yahudi” ini disebut Haaretz telah mengosongkan makna konsep kewarganegaraan, yang tidak membedakan antara agama, warna, atau gender. Uji coba ini justru mengecap minoritas Muslim sebagai satu kesatuan, dalam nuansa kebencian dan kecurigaan. Pembedaan seperti ini seolah dirancang untuk memicu konflik antara minoritas dalam gaya membagi–dan–menaklukkan yang melanggar perjanjian internasional yang telah ditandatangani Israel. Hal ini mendorong Israel untuk masuk dalam kategori negara paling “gelap”.

Tidak bisa dibayangkan, jika Israel tetap bungkam dan tidak mau menanggapi isu ini. Beberapa negara menganggap orang-orang Yahudi di sana sebagai “orang-orang yang ingin menghancurkan negara dari dalam,” atau membedakan antara “orang Yahudi baik” dan “orang Yahudi jahat”.

Media itu juga menyatakan bahwa Knesset, yang dipimpin oleh oposisi itu sebaiknya segera menghentikan undang-undang yang meremukkan pondasi demokrasi negara itu. Undang-undang tersebut tidak mencerminkan cinta terhadap negara. Sebaliknya, hanya menunjukkan jejak rasisme oleh fanatik nasionalis.

Sementara itu, Yariv Levin, dari Partai Likud yang diusung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu mengatakan, “Kami dan umat Kristen memiliki banyak persamaan. Mereka adalah sekutu alami kami, pengimbang bagi umat Muslim yang ingin menghancurkan negara ini dari dalam,” kata sponsor RUU tersebut.

Ia juga mengatakan, dalam wawancaranya dengan harian Maariv, bahwa pihaknya telah bekerja keras agar tidak menyebut mereka orang-orang Arab. Sebab, orang Arab merupakan “Orang Muslim yang ingin menghancurkan negara dari dalam.”

Lagi pula, Yariv Levin, Anggota Knesset dan sponsor dari RUU ini, mengatakan jika tujuan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan integrasi Kristen di masyarakat Israel. Menurut Times of Israel, Anggota Arab Israel Knesset mengkritik Levin karena berusaha untuk menghasut perpecahan antara warga Arab Israel.

 

Sumber: Haaretz/ Al-Jazeera/ Maariv/ Times of Israel

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *