Satu Islam Untuk Semua

Monday, 07 May 2018

PTUN Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan


islamindonesia.id – PTUN Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan

 

 

Jakarta (7/5/2018), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap Surat Keputusan Kemenkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai dengan aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur. Menurut majelis hakim, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

“Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujar majelis hakim. Seusai pembacaan keputusan sidang, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI.

Setelah gugatan ditolak, massa yang mengikuti jalannya persidangan membubarkan diri pada pukul 13.45 WIB setelah orator mengajak berdoa. Mereka bubar dengan tertib. “Marilah kita akhiri ini dengan doa dan Al-Fatihah,” kata orator.

Massa pun bubar setelah memanjatkan doa. Mereka berjalan kaki ke arah kantor Wali Kota Jakarta Timur sambil melantunkan shalawat. Polisi mengawal massa hingga ke jalan raya. Tidak ada kemacetan yang diakibatkan oleh kerumunan massa. Massa tetap berjalan dan berbaris tertib.

Sebelumnya, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

 

 

 

 

PH/IslamIndonesia/ Sumber: detik.com. kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *