Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 15 May 2014

Inilah Dalil yang Mengharamkan Lagu & Musik (Bagian 2)


foto:istimewa

Orang yang melarang lagu atau cenderung mengharamkannya berargumentasi dengan beberapa ayat Al-Quran, misalkan yang terdapat dalam surat Luqman ayat 6

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Lukman :6)

Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dalam kitab “As Sunan Al Kubra” karya Ibnul Qayyim mengartikan Lahwul Hadis (perkataan tidak bergunan) dengan “lagu”. Ibnul Qayyim juga mengkhawatiri “Lahwul Hadis” akan memalingkan umat dari Al-Quran, seperti dikutip dalam ayat selanjutnya, QS. Lukman ayat 7: “Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya. Seakan-akan ada penghalang di kedua telinganya, maka berikan kabar gembira dengan azab yang pedih” (QS. Luqman: 7)

Orang yang mengharamkan lagu dan musik juga berargumentasi dengan surat Al-Qasas ayat 55: “Dan apabila mereka mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata, ‘bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan bagimu, kami tidak mau bergaul dengan orang-orang jahil'” (QS. Al-Qashas: 55). Kesimpulan ayat ini yang dipahami mereka ada lagu dan nyanyian tergolong perkataan yang sia-sia (lagwun), maka wajib dihindari.

Dalil lain yang dijadikan hujjah untuk mengharamkan lagu adalah surat Al Furqan ayat 72, “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah (lagwun), mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan: 72).

Sebagian ulama salaf menafsirkan az-zur (kepalsuan) dalam ayat itu adalah dengan “lagu”.  Muhammad bin Al- Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan  zur (kepalsuan) di sini adalah lagu dan perbuatan sia-sia. Begitu pula dengan riwayat Al-Hasan, Mujahid dan Abu Jahaf menamakan lagu dengan zur dan mengharamkannya.

Al Kilaby dalam kitab “Ighatsatul Lahfan” bahkan menyebutkan bahwa orang beriman kepada Allah tidak akan pernah menghadiri tempat-tempat yang bathil, yang didalamnya diputarkan lagu dan nyanyian.

Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menanggapi surat An Najm 59-61 yang berbunyi: “Maka apakah kamu merasa heran atas pemberitaan ini, dan kamu mentertawakan dan tidak menangis, sedangkan kamu melalaikannya” (An Najm:59-61). Kata “Ismid lana” diartikan “bernyanyilah untuk kami”.  Ibnu Abbas sendiri, yang diriwayatkan oleh Al-Waly dan Al-Ufi mengartikan kata “samidun” sebagai orang yang lalai dan membantah.

Hadis yang Melarang

Sementara, untuk hadis yang mengharamkan lagu dan nyanyi-nyanyian diantaranya adalah hadis Ma’azif (tentang alat musik petik, seperti gitar, rebab dan sejenisnya). Salah satu hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab shahihnya (Hadis Mu’allaq) dari Hisyam bin Amman dengan sanadnya sampai ke Abu Amir atau Abu Malik Al–Asy’ari, bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Akan ada dari umatku yang menghalalkan kemaluan (zina), khamr dan Ma’azif (alat-alat musik).”  Namun, meskipun hadis ini datang dari Al-Bukhari, hadis ini tergolong Mu’allaq yang tidak bersanad dan tidak bersambung. 

Ibnu hajar dengan kesungguhannya mencari sambungan sanad dan riwayat hadis ini, namun akhirnya tersambung dengan seorang perawi yang tidak terlepas dari kritikan beberapa ulama hadis, perawi itu bernama Hisyam bin Ammar. Meskipun dalam literasi, salah satunya karya Ibnu Hajar – Taghliq At-ta’aliq, Hisyam bin Ammar ini merupakan seorang ulama, namun ulama lain seperti Abu Dawud menyatakan bahwa Hisyam meriwayatkan empat ratus hadis yang tidak ada sanad-nya.

Hadis lainnya adalah hadis Al Kubah Wal Ghubaira. Hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, bahwa Rasulullah Saw berkata, “Sesungguhnya Allah mengharamkan Khamr, judi, alat perkusi dan alat musik petik. Setiap yang memabukkan adalah haram.”

Juga yang diriwayatkan Ahmad: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas umatku khamr, judi, bir, alat musik perkusi dan penyanyinya.”

Ada juga hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Sessungguhnya Allah memasukkan tiga surga ke dalam satu busur…” (Al Hadis), dan di dalamnya disebutkan: “Segala yag dilakukan oleh orang Islam dengan kesia-siaan adalah kebatilan, kecuali tiga hal: belajar memanah, belajar menunggang kuda dan becanda dengan keluarga, karena hal tersebut bagian dari kebenaran”

Hadis lain datang dari Imran bin Hushain, bahwa Rasululllah Saw. berkata, “Akan menimpa umat ini penghancuran, perubahan rupa dan pembuangan”. Salah seorang bertanya : “Kapan itu terjadi?” Rasulullah Saw menjawab : “Jika telah terang-terangan penyanyi, alat musik dan khamr.”

Sebetulnya masih banyak hadis-hadis lainnya yang mengharamkan lagu, alat musik dan penyanyinya. Namun hadis yang (menurut ulama) shahih, namun ulama lain berpendapat jika hadis yang jumlahnya  ratusan itu tidak jelas (sharih). Menurut ulama Dr. Yusuf Al-Qardawi, tidak satu hadis pun yang marfu’ kepada rasulullah Saw. yang membenarkan pengharaman musik dan lagu, bahkan semua hadis-hadis bisa digolongkan dhaif oleh banyak madzhab, seperti Dzahiriyyah, Malikiyyah, Hanabillah, dan Syafi’iyyah.

Yang pasti, selama belum mendapatkan keterangan dari Allah, baik dalam kitab-Nya atau Hadis Rasul-Nya yang menetapkan hukum dengan qath’i tentang halal dan haram, maka kita tetap dalam satu pendirian bahwa lagu dan musik pada asalnya boleh, dan jika kita menghalalkan atau mengharamkannya, berarti kita telah menyandarkan kepada Allah sesuatu perkataan tanpa didasari Ilmu.

Penulis sendiri berpandangan bahwa lagu dan musik yang pada akhirnya menjauhkan kita, baik dalam fikiran, pandangan dan perasaan, ke arah yang bertentangan dengan aturan Ilahi maka sebisa mungkin dan wajib dihindari. Misalkan ketika memainkan musik, menyanyikan atau mendengarkan, kita menjadi lalai atas perintah sholat dan berbuat baik kepada sesama. Contoh lain, saat menggeluti musik kita campuri dengan melakukan kebiasaan minum khamr, judi dan zina, maka musik akan menjadi banyak mudharat-nya dari manfaatnya, dan ini harus dihindari. Maka, sebisa mungkin kita harus pandai menempatkan diri terhadap lagu dan musik. Seperti halnya yang dilakukan Rasulullah Saw. yang menjadikan lagu dan alat musik sebagai penghiburan sejenak, seperti sarana untuk melepaskan sedikit kepenatan. Wallahu A’lam Bis-showab.[sr.lysthano]

 

Sr. lysthano adalah penggiat Institute for Indonesia Music Studies [IIMS] dan redaktur situs musik Indonesia,  www.cinmi.com | untuk diskusi bisa melalui twitter @lysthano


 

 

One response to “Inilah Dalil yang Mengharamkan Lagu & Musik (Bagian 2)”

  1. anonim says:

    wallahu ‘alam setau sy bkn a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *