Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 07 September 2021

Imam Besar Masjid Istiqlal: Pasar Dibuka Lebih Dulu Karena di Masjid Tidak Ada Penjual Susu


islamindonesia.id – Imam Besar Masjid Istiqlal: Pasar Dibuka Lebih Dulu Karena di Masjid Tidak Ada Penjual Susu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menilai perlunya pendekatan bahasa agama dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia agar lebih menyentuh hati masyarakat secara langsung.

“Jika kita akan menggapai partisipasi besar dan aktif dari masyarakat, terutama dalam masa krisis, gunakanlah bahasa agama,” ujar Nasaruddin Umar dalam Diskusi Virtual Nasional Lintas Agama yang dipantau dari Jakarta, Selasa (7/9), dilansir dari Antara.

Dia mengatakan bahasa agama akan lebih efektif dalam menyebarkan dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dan ikut dalam program vaksinasi.

Apabila menggunakan bahasa yang politis dan berbelit-belit, kata dia, akan sulit untuk menjangkau hati dan tak bisa sepenuhnya diterima masyarakat.

“Bahasa politik, bahasa pemerintah, bahasa birokrasi sulit untuk menjangkau hati masyarakat. Justru pada saat sekarang ini sangat perlukan bahasa-bahasa agama,” kata dia.

Di sisi lain, Nasar mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi COVID-19 harus disikapi secara proporsional dan rasional. Dia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua hukum yang harus diikuti yakni Takwini (hukum alam) dan Tasyri’i (hukum syariat).

Menurut dia, manusia memiliki kecerdasan ketimbang makhluk lainnya di muka bumi ini. Maka diperlukan dua hukum tersebut untuk mengatur kehidupan manusia yang diberi tugas sebagai khalifah di bumi.

Hukum Tasyri’i bersifat ikhtiari sedangkan Takwini bersifat paksaan. Maka dari itu, manusia harus tunduk kepada dua hukum tersebut untuk menciptakan keselarasan.

“Contohnya bahasa agama. Kita dalam Islam, dalam masjid ini kita dianjurkan untuk merapatkan shaf salat, itu sabda Rasulullah, rapatkan barisan, bahu dengan bahu, kaku dengan kaki,” kata dia.

Namun saat pandemi seperti sekarang ini terdapat aturan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi seperti menjaga jarak ketika salat. Menjaga jarak saat salat merupakan hukum Takwini, sementara yang mengatur untuk merapatkan shaf adalah hukum Tasyri’i.

“Hukum Takwini harus dimenangkan dalam era darurat. Kita memang dianjurkan ke masjid, tetapi di era seperti sekarang ini terutama di zona merah atau hitam dianjurkan untuk tidak ke masjid. Lebih utama kita mempertahankan kesehatan, lebih utama kita menjaga dan memelihara diri,” kata dia.

Begitu pula dengan pro-kontra dibukanya pasar ketimbang masjid. Menurutnya, masyarakat hanya bisa membeli kebutuhan dasarnya di pasar dan tak ada di masjid. Maka dari itu, wajar jika pasar lebih dulu dibuka demi kesehatan diri di masa darurat ini.

“Loh kok pasar ramai tapi masjid tidak boleh? Mungkin pergi ke pasar itu wajib karena ada anak yang harus hidup dengan minum susu. Tidak ada penjual susu di masjid, adanya di pasar. Ini satu contoh manakala berhadap-hadapan antara hukum Takwini dengan Tasyri’i, dalam kondisi darurat yang dimenangkan adalah hukum Takwini,” kata dia.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: nasaruddinumar.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *