Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 17 May 2017

ICMI: Bukan Hanya HTI, Ormas Penyebar Kebencian dan Permusuhan Layak Dibubarkan


islamindonesia.id – ICMI: Bukan Hanya HTI, Ormas Penyebar Kebencian dan Permusuhan Layak Dibubarkan

 

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui proses pengadilan.

Pada proses peradilan, pemerintah harus bisa membuktikan tiga syarat pendirian ormas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, pemerintah bisa melakukan mekanisme yang saat ini ditempuh terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi,” ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Syarat lainnya, lanjut Jimly, setiap ormas tidak boleh menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian.

Jika ada ormas yang melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, pemerintah bisa membubarkannya melalui proses peradilan dengan pembuktian.

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

“Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi,” kata Jimly.

Ia menekankan, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang.

“Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama,” ujar Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan kembali diterapkan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Menurut Wiranto, keputusan untuk membubarkan HTI sangat mungkin diberlakukan terhadap ormas lain jika dalam menjalankan kegiatannya terbukti bertentangan dengan Pancasila dan menganut paham radikal.

“Kalau ada yang macam-macam ya ada lagi yang dibubarkan,” ujar Wiranto saat sesi tanya jawab dalam jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas terkait rencana pembubaran HTI, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017) lalu.

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada.

Dia mengimbau semua pihak untuk memahami masalah pembubaran ormas secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan panjang lebar tanpa ujung.

Menurut Wiranto, jika kedaulatan negara terancam maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membelanya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *