Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 24 December 2014

Hindari Nikah Sirri, Kata Kementrian Agama


 Lukman Hakim Saifuddin

Pemerintah menghimbau Muslimin berpantang dari nikah sirri meski sah menurut syariat, kata seorang pejabat Kementrian Agama, mengingatkan kemudahan dan fasilitas ‘gratis’ menikah di Kantor Urusan Agama.

“Nikah sirri itu enaknya di depan, tapi ujungnya masalah,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Machasin, seperti dilansir Antaranews.com hari ini.

Dia merujuk pada apa yang dia gambarkan ‘kerugian’ pada pihak wanita mengingat statusnya sebagai istri tak tercatat di dokumen kependudukan.

Anak yang lahir dari hasil perkawinan sirri juga bakal kesulitan dapat akte lahir, katanya.

Toh, kata Machasin, Kementrian kini menggratiskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama.

“Tidak dipungut biaya jika akad nikah di balai nikah,” katanya menyebut prasyarat administrasi nikah seperti surat pengantar dari Ketua ukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan, namun itu semua tak boleh menjadi hambatan.

Warga baru kena ongkos nikah Rp 600 ribu jika akad berlangsung di luar balai nikah.

Tapi itu pun pembayarannya via bank, katanya, memastikan ongkos nikah ‘resmi’ tak masuk saku penghulu.

NN/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *