Di London, Keluarga Berharap Saudi Batalkan Vonis Salib Mati Nimr
![](https://islamindonesia.id/wp-content/uploads/2015/09/ali-mohammed-al-nimr-saudi-teen-execution-death-by-crucifixion-facebook-e1442882268589.jpg)
Kedutaan Arab Saudi di Inggris telah merilis sebuah pernyataan bahwa mereka menolak “setiap bentuk campur tangan dalam urusan internal” mengenai kasus demonstran muda Ali Mohammed al-Nimr (21), yang telah dijatuhi vonis hukuman mati melalui penyaliban oleh Pengadilan Kriminal Khusus Arab Saudi karena terlibat dalam aksi protes pro-demokrasi.
Kedutaan London men-tweet, menggunakan nama aktivis muda tersebut sebagai hashtag #AliAlNimr:
Press Statement: #SaudiArabia rejects any form of interference in its internal affairs. #AliAlNimr pic.twitter.com/AYBBAlI0Hw
— Saudi Embassy UK (@SaudiEmbassyUK) October 7, 2015
Pernyataan itu muncul setelah David Cameron ditantang oleh presenter Channel 4 News, Jon Snow, untuk menjelaskan mengapa pemerintah Inggris menyetujui kesepakatan rahasia dengan Arab Saudi untuk memungkinkan kedua negara yang terpilih di Dewan HAM PBB pada tahun 2013.
Perdana Menteri mengatakan ia secara pribadi akan mempertanyakan kasus Nimr jika ada kesempatan dengan pemerintah Saudi. “Kami menentang hukuman mati di mana saja dan di mana-mana di semua kontak internasional kami,” katanya.
Sementara itu, dalam sebuah wawancara dengan kanal teve yang sama, ayah Nimr mengucapkan terima kasih kepada Cameron dan masyarakat internasional yang telah berkampanye atas nama anaknya.
Dia pun masih memiliki harapan terhadap perubahan keputusan pemerintah Saudi. “Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara damai,” ujarnya dalam wawancara tersebut.
Lelaki paruh baya itu mengungkapkan bahwa terdapat tujuh orang yang juga menghadapi hukuman mati.
The father of Ali Mohammad-al Nimir, the activist sentenced to death by beheading in Saudi Arabia, speaks to #C4News https://t.co/jItDULfmWb — Channel 4 News (@Channel4News) October 9, 2015
Nimr ditangkap pada 14 Februari 2012 kala berusia 17 tahun.
Menurut organisasi hak asasi manusia Reprieve, ia dipaksa untuk menandatangani pengakuan di bawah penyiksaan. Selain itu, sejak dijatuhi hukuman mati, pemerintah Arab Saudi melontarkan beragam tuduhan, seperti menyerang polisi, melanggar kesetiaan kepada raja, menyiapkan sel teror, kerusuhan dan merampok apotek.
Zainab/IslamIndonesia
Leave a Reply