Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 26 March 2015

Hadapi Kementrian Perdagangan, Freeport Tunjukkan Perlawanan


Raksasa pertambangan emas dan tembaga di Papua, Freeport Indonesia, keberatan dan meminta pengecualian dari aturan nasional pelaporan penuh dan pembayaran transaksi ekspor komoditas strategis via Letter of Credit atau L/C, kata pejabat, menghalangi keinginan Jakarta mengintip data transaksi dan arus ekspor perusahaan setiap saat.

“Mereka merasa melakukan pembayaran dengan jelas dan telah menunjukkan kepatuhan,” kata seorang pejabat senior Bea Cukai, Ferry Ardiyanto, kemarin, merujuk pada tembusan surat resmi perusahaan ke Kementrian Perdagamgan.

Freeport ingin berpegang pada mekanisme lama pembayaran ekspor via telegraphic transfer, katanya.

Menurut Ferry, dalam surat yang sama, perusahaan yang menginduk pada raksasa pertambangan asal Amerika, Freeport McMoRan Inc. itu mengklaim rutin melaporkan perolehan ekspor ke Bank Indonesia, dengan tembusan Dirjen Bea Cukai untuk perhitungan cukai. 

Telegraphic Transfer, seperti halnya dalam transfer dana umum perbankan, sering digunakan untuk transaksi produk ekspor yang sudah siap kirim, dimana penjual tidak wajib mengembalikan dana yang diterimanya ketika ada masalah pada produk. Sedangkan L/C menjamin keamanan pihak importir dan eksportir, karena dana pembayaran ditengahi oleh pihak bank dan hanya akan diproses ketika seluruh dokumen telah dicek kebenarannya.

Per 1 April, Kementerian Perdagangan mewajibkan mekanisme pembayaran ekspor via Letter of Credit (L/C) untuk komoditas strategis, seperti minyak sawit, mineral (termasuk timah), batu bara serta minyak dan gas. Kementrian berdalih aturan itu untuk mencegah pencurian masif atas kekayaan alam dan meningkatkan akurasi penerimaan pajak ekspor. 

Aturan itu berbarengan dengan keputusan Kementrian mewajibkan setiap eksportir komoditas strategis menyertakan Laporan Surveyor dalam dalam dokumen pelaporan ekspor. Selain memuat kepatuhan penggunaan L/C dalam proses transaksi, Kementrian juga mewajiban dokumen mencantumkan harga jual barang yang angkanya pantang lebih rendah dari harga terendah di pasar dunia.

Kementerian mengancam menerapkan sanksi keras atas perusahaan yang melanggar aturan itu.

Tak begitu jelas bagaimana pemerintah menjawab keenganan Freeport tunduk pada aturan itu. Namun, Ferry mengisyaratkan kemungkinan respon pemerintah bakal keluar dalam satu dua pekan mendatang. 

 

(SB/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *