Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 15 December 2016

Fatwa Teranyar Jelang Natal, MUI: Haram Gunakan Atribut Non-Muslim


islamindonesia.id – Fatwa Teranyar Jelang Natal, MUI: Haram Gunakan Atribut Non Muslim

 

Menjelang perayaan Natal 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa teranyar soal atribut non-Muslim. Setelah menjadi perdebatan tiap tahun, khususnya setiap natalan, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Adapun pertimbangan lahirnya fatwa itu, kata Asrorun, sebagai berikut:

a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;

b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.[]

 

YS / islam indonesia / sumber: detik.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *