Satu Islam Untuk Semua

Friday, 18 October 2013

Fatwa Haram Pembakaran Hutan MUI Sejalan Ajaran Nabi


Haram Hukumnya Bakar Hutan (art-pho/shutterstock)

Barangkali tak banyak yang tahu Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram bagi pembakaran hutan yang disengaja. Buktinya, kebakaran lahan saat ini masih marak seperti yang terjadi di sejumlah hutan Kalimantan.

Padahal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah, mereka telah mengeluarkan fatwa haram tersebut  sejak 13 Desember 2006. 

“Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram,” tegas Sekretaris Umum MUI Kalteng, Samsuri Yusup, di Palangka Raya, Jumat 18 Oktober 2013.

Pernyataan itu disampaikan Samsuri menyikapi kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Kalteng seperti di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

“MUI mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa tindakan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas,” katanya. ”Apalagi, kalau sampai menimbulkan kabut asap, maka bisa mengganggu kesehatan masyarakat.”

Pernyataan Majelis Ulama Indonesia itu sangat sejalan dengan ajaran Rasulullah Muhammad Saw. yang juga dikenal sebagai salah seorang pembela lingkungan. Memang, konsep dan istilah “lingkungan”, “ekologi”, “keberlangsungan habitat”, dan terminologi lingkungan yang lain merupakan terminologi dunia modern. Namun seperti tampak dalam berbagai pesan Hadis, Sang Nabi Islam sebenarnyalah merupakan pembla pelestarian lingkungan yang “militan”.

Sejumlah ahli bahkan berani menyebut Rasulullah sebagai pelopor dalam konservasi alam, manajemen sumber daya alam, dan pembangunan yang berkesinambungan. Selain itu, banyak ajaran Rasulullah  yang menekankan pentingnya keseimbangan kehidupan manusia dengan alam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari Rasulullah bersabda,“Tidak seorang pun di antara orang beriman yang menanam pohon, atau menyemai sebiji benih, lalu seekor burung atau manusia atau hewan memakan tanamannya itu, kecuali amalnya itu diperhitungkan sebagai amal ibadah (yang berhakl mendapat pahala).”

Rasulullah Saw. juga sangat menekankan perlunya mengatur penggunaan tanah dan air, serta memperlakukan hewan dan tumbuhan dengan sepantasnya, memperlakukan semua makhluk sebagai “sesama” yang memiliki hak hidup setara.  Konsep dan pandangan Rasulullah Saw. tentang lingkungan demikian progresif, hingga sejumlah hadis tampak seolah membicarakan isu-isu lingkungan yang kontemporer.

Nah, jika Rasulullah yang hidup pada abad ke-7 saja sudah sedemikian maju, bagaimana dengan kita yang menyebut diri sebagai masyarakat modern?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *