Satu Islam Untuk Semua

Friday, 17 August 2018

Fatwa Haram Nonton Indonesia Lawyer Club (ILC)


islamindonesia.id – Fatwa Haram Nonton Indonesia Lawyer Club (ILC)

 

Jumat pekan lalu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menggelar diskusi hukum agama di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta. Sebagaimana Dikutip dari laman detik.com, Kamis 16/8/2018, 17:28 WIB, dalam diskusi tersebut, LBM PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi TV-One.

Diskusi yang langsung dipimpin oleh Fajar, Ketua LBM PWNU DIY, berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Masyarakat kemudian meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, terkait tentang ILC, Fajar mengatakan, “Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan. Sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya. Baik di medsos maupun di dunia nyata,” tuturnya. “Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ.”

Masih dari laman detik.com, lebih jauh Fajar juga menjelaskan, dasar fatwa haram tersebut karena konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, antar warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

Terkait dengan tayangan ILC tanggal 14 Agustus yang menayangkan pengakuan blak-blakan Prof. Mahfud tentang kisah dibalik pencalonannya yang cukup kontroversial, Fajar menegaskan fatwa haram tayangan televisi yang provokatif bukanlah pesanan pihak manapun. Lagi pula, fatwa tersebut dikeluarkan tanggal 10 Agustus, empat hari sebelum acara ILC yang menghadirkan Prof. Mahfud. Demikian seperti dikutip dari laman detik.com.

Tanggapan TV One

Hanya berselang 4 jam dari berita tentang adanya Fatwa LBM PWNU DIY, detik.com merilis kembali berita yang berisi tanggapan dari TV One atas fatwa tersebut.

Sebagaimana Dikutip dari laman detik.com, Kamis 16/8/2018, 20:02 WIB, Wakil Direktur Utama TvOne Karni Ilyas mengatakan “Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu,”

Karni Ilayas yang juga pembawa acara ILC juga membatah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Dia menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga. Karni mengatakan, “Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC,” demikian sebagaimana dikutip dari laman detik.com.

AL/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *