Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 24 January 2018

DPRD Jabar: Jawa Barat Darurat Pornografi


IslamIndonesia.id – DPRD Jabar: Jawa Barat Darurat Pornografi

 

 

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT-P3) menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Jabar dan Satuan Kerja (Satker) Pemprov Jabar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua GTP3 Achmad Sunaryo, Plt Kabag Perencanaan Perundang-Undangan dan Naskah Perjanjian GTP3, beserta pengurus lainnya.

Rombongan DPRD Jabar yang dipimpin Sekrertaris Pansus 9 Tetep Abdul Latif  meminta masukan GTP3 terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Ranperda tersebut saat ini  tengah dibahas dan menurut rencana akan ditetapkan pada 5 Februari mendatang.

“Jabar saat ini darurat pornografi. Dibanding narkoba, daya rusak pornografi jauh lebih dasyat. Selain meminta masukan, kami juga ingin mendapat gambaran secara umum khususnya pornografi di Indonesia guna memaksimalkan naskah akademik Ranperda,” kata Sekretaris Pansus 9 DPRD Jabar, Tetep Abdul Latif di hadapan pengurus GTP3, Selasa (23/01).

“Kami yakin masukan GTP3 sangat bermanfaat dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda,” sambungnya.

Menurut Latif, penyusunan Ranperda ini merupakan hak inisiatif anggota dewan yang beranjak dari kerisauan mendalam terkait bahaya pornografi di Jabar.

Wakil Ketua GTP3 Achmad Sunaryo menjelaskan, Jabar merupakan provinsi ke empat di Indonesia yang tengah memproses lahirnya Perda tentang pencegahan dan penanganan pornogragfi. Sebelumnmya tiga provinsi sudah melahirkan perda demi mencegah masuknya konten pornografi  di tengah masyarat.

“Tiga provinsi yang sudah memiliki Perda itu adalah Provinsi Aceh, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Problem pornografi adalah problem bangsa. Penanganan dan pencegahan pornografi  harus melibatkan seluruh stakholder, mulai dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat,” ujar Achmad Sunaryo.

Sementara Azimah Subagijo, anggota GTP3, mengingatkan Pansus 9 DPRD Jabar agar memaksimalkan pasal-pasal dalam Ranperda tersebut. Azimat mencontohkan, pasal yang mengatur secara ketat seleksi orang-orang di sekitar anak didik atau lingkungan sekolah.

“Ini sangat penting. Kencederungan yang terjadi, pelaku sodomi yang marak terjadi berasal dari mereka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik dan fasilitator anak,” terangnya.

“Begitu juga dengan pasal filtering dan layout warung internet.  Ditambah lagi kecanduan pornografi di kalangan anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Ini harus menjadi perhatian kita berasma,” kata Azimah.

GTP3 dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Gugus ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Syam merupakan pengurus Harian dari Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi. Jajaran pengurus GTP23 ini berasal dari antarkementerian diantaranya: Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, MUI, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan LSM.

 

 

YS/ islamIndonesia/ Sumber: Kemenag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *