Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 27 March 2019

DPR Sahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


islamindonesia.id – DPR Sahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2019). Revisi ini akan mengubah nama UU tersebut menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umrah,” ujar Bamsoet, sapaan politisi Partai Golkar di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut Bambang, UU ini akan memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga akan diatur secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah.

Dalam UU PIHU juga diatur prioritas jemaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun. Dalam susunan undang-undang yang baru terdapat ketentuan mengenai pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan. 

“Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU,” ucap dia.

Meski begitu, kata dia, DPR RI akan menekan Kemenag untuk memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu. “Sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, first out,” kata dia. 

Selain aturan, Bamsoet mengajak, asosiasi agen ibadah haji mengedukasi masyarakat mengenai visa progresif haji dan umrah. Sebab, kata dia, masih banyak salah paham mengenai biaya tambahan Visa Progresif Umrah sebesar 2.000 riyal, sekitar Rp 8,3 juta.

“Pengenaan visa progresif umrah yang dilakukan pemerintah Arab Saudi berdasarkan nomor pasport. Tak jarang jamaah dari berbagai negara mengakali dengan membuat pasport baru atau e-pasport, sehingga nomor paspornya berbeda dengan paspor yang lama. Saya himbau agar jamaah Indonesia tidak melakukan hal ini. Karena niat ke Tanah Suci untuk ibadah, maka cara-cara yang dilakukan pun seyogianya juga dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *