Satu Islam Untuk Semua

Monday, 24 October 2016

Ditahan KPK, Eks Menkes Siti Fadilah: Saya Merasa Ini Tidak Adil


islamindonesia.id – Ditahan KPK, Eks Menkes Siti Fadilah: Saya Merasa Ini Tidak Adil

 

Setelah sempat dinyatakan sebagai tersangka pada April 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Menteri Kesehatan RI  2004-2009, Siti Fadilah Supari, Senin (24/10/2016).

Wanita yang juga Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Saat berbicara kepada pers, Siti – yang saat itu sudah mengenakan rompi  ‘Tahanan KPK’ – terlihat berusaha menahan tangis.

Ahli jantung jebolan Universitas Indonesia ini  merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.

“Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak,(kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil,” kata Siti Fadilah saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. []

 

 

YS / islam indonesia / sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *