Satu Islam Untuk Semua

Friday, 05 May 2017

‘Dibidik’ KPK dalam Kasus Suap Proyek Al-Qur’an, Begini Kata Imam Besar Istiqlal  


islamindonesia.id – ‘Dibidik’ KPK dalam Kasus Suap Proyek Al-Qur’an, Begini Kata Imam Besar Istiqlal

 

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengaku sudah tidak mengikuti lagi perkembangan kasus dugaan suap proyek Al-Qur’an dengan penetapan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aduh saya udah enggak ikut perkembangannya (kasus suap Al-Qur’an dengan tersangka Fahd),” ujar Nasarudin, Rabu (3/5/2017) kemarin.

Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini tidak mau menjawab secara tegas saat disinggung langkah KPK mengusut peran dan dugaan keterlibatannya baik dalam perkara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo maupun perkara Ahmad Jauhari. Menurut Nasarudin, ihwal dugaan peran dan keterlibatan dalam kasus Al-Qur’an merupakan perkara lama.

Saat suap atau korupsi pengadaan terjadi, dia mengaku sudah menjabat sebagai Wamenag. “Itu kan sudah lama. Sudah saya jawab juga dulu. Waktu itu kan saya sudah Wamenag,” ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ‎pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran dan proyek pengadaan Al-Qur’an di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) ‎dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Khusus untuk kasus suap Al-Qur’an dan laboratorium MTs, tutur Febri, berhubungan dengan perkara tiga terpidana. Pertama, perkara suap yang sama dengan terpidana mantan anggota Komisi VIII DPR sekaligus mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen dan mantan Sekretaris Jenderal Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong/MKGR).

Kedua, perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an dengan terpidana mantan pejabat pembuat Komitmen Ditjen Bimas Islam sekaligus mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Ahmad Jauhari.

Dalam putusan Zulkarnaen, Dendy, dan Jauhari, kata Febri, memang tertuang dugaan keterlibatan dan peran sejumlah pihak selain ketiga terpidana tersebut. Mulai dari pengusaha hingga pejabat dan mantan pejabat Kemenag.

Febri mengakui khusus dalam putusan Jauhari memang majelis hakim memastikan perbuatan pidananya dilakukan bersama dengan sejumlah pihak. Salah satunya yakni Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam saat itu.

Menurut Febri, para pihak mulai dari pengusaha hingga pejabat dan mantan pejabat Kemenag tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan KPK. Salah satunya yakni Nasarudin Umar.

“Secara rinci kita telah lebih lanjut (peran dan dugaan keterlibatan Nasarudin Umar). Saat ini kita fokus pada tersangka FEF. Tentu saja KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman terhadap informasi-informasi lain dalam putusan terpidana sebelumnya,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam.

Pengumuman penetapan Fahd sebagai tersangka penerima suap pada Jumat 28 April 2017 lalu, saat Fahd berposisi sebagai Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018, dan ‎Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga 2016-2016.

Sedangkan Nasaruddin Umar juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) 2011-2014. Sejak 22 Januari 2016, Nasaruddin diangkat menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *