Satu Islam Untuk Semua

Monday, 23 January 2017

Di Saudi, KBRI Selesaikan 688 Kasus Gaji TKI yang Tak Dibayar Majikannya


islamindonesia.id – Di Saudi, KBRI Selesaikan 688 Kasus Gaji TKI yang Tak Dibayar Majikannya

 

Sepanjang  2016 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi berhasil  menyelesaikan 688 kasus terkait gaji tenaga kerja asal Indonesia (TKI) yang tidak dibayar majikan.  Kasus tersebut merupakan masalah terbanyak yang dihadapi TKI.

Total gaji yang berhasil diperjuangkan KBRI mencapai lebih dari sembilan riyal Arab Saudi atau tepatnya  SR 9.058.484  atau sekitar Rp 30 miliar.

Dua kasus terbesar diantaranya  menimpa dua TKI yang selama lebih dari 10 tahun gajinya tidak dibayar majikan dengan total lebih dari Rp 600 juta.

“Kasus-kasus terkait gaji tenaga kerja Indonesia yang tidak dibayarkan oleh majikan atau perusahaan masih relatif cukup banyak, bahkan dalam beberapa kasus terdapat TKI yang hingga bertahun-tahun tidak dibayarkan gajinya,”  kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, 22/1.

[Baca juga- 2 Terduga Teroris Meledakkan Dirinya di Jeddah, Saudi]

“Oleh karena itu, upaya penyelamatan gaji WNI dan TKI yang tidak dibayarkan majikan terus menjadi fokus perhatian dan prioritas upaya penanganan, pelayanan dan perlindungan WNI di KBRI Riyadh,” kata duta besar , yang pernah menjadi dosen  di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama 27 tahun  tersebut.

Upaya bantuan penanganan dan penyelesaian gaji  TKI itu tidak saja dilakukan saat pelayanan di kantor KBRI di Riyadh. Tapi  juga menjangkau layanan terpadu di sejumlah provinsi dan daerah-daerah di wilayah Arab Saudi  berkoordinasi dengan otoritas terkait.

KBRI Riyadh mewajibkan warga negara Indonesia yang akan memperpanjang paspor untuk  wawancara langsung. Hal ini dilakukan KBRI untuk mengetahui kondisi kerja, kemungkinan kasus-kasus yang dihadapi termasuk masalah pembayaran gaji dan penyelesaian hak-hak  WNI yang bekerja di Arab Saudi.

“KBRI memastikan pembayaran gaji mereka lancar, tidak menghadapi permasalahan kerja, sekaligus memastikan layanan dan perlindungan terhadap WNI dilakukan secara maksimal,” kata  dubes yang juga pakar terorisme tersebut.

Dia mengharapkan di masa depan kasus-kasus terkait gaji yang tidak dibayarkan semakin berkurang dan pihak majikan atau perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dan kontrak kerja yang berlaku.

Selain mengupayakan penyelesaian gaji yang tidak dibayarkan, KBRI juga membantu penyampaian dan pengiriman uang dan gaji yang berhasil  diperjuangkan tersebut ke Indonesia . “Ini untuk memastikan keamanan dan penerimaan kepada yang bersangkutan atau keluarga yang berhak di Indonesia tanpa ada pungutan 1 riyal pun,” kata Dubes Maftuh.

Pada saat bersamaan, KBRI berusaha meningkatkan kesadaran hukum dengan melakukan sosialisasi ketentuan peraturan di Arab Saudi di  berbagai kesempatan temu warga dan kegiatan pelayanan terpadu. Hal ini  dilakukan untuk memastikan agar seluruh WNI di Arab Saudi memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja di luar negeri.[]

[Baca juga- Sindir Nasib Situs Sejarah di Makkah, Buya Syafi’i: Rezim Saudi Tuna-adab]

 

YS/ islam indonesia/ sumber: tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *