Satu Islam Untuk Semua

Monday, 18 May 2015

Di Mesir, Pengadilan Tebar Vonis Mati untuk Morsi & Ratusan Ikhwan


Pengadilan di Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati pada eks presiden Mohamed Morsi dan ratusan anggota Ikhwanul Muslimin dalam kasus penerobosan penjara jelang kejatuhan diktator Hosni Mubarak pada 2011, kata hakim.

Menurut hakim Shaaban el-Shami, akhir pekan lalu, Morsi yang kala itu merupakan tahanan politik, ikut kabur dari penjara dan menyerang polisi. 

Di pengadilan yang sama, Morsi tengah menanti vonis atas dakwaan ‘spionase’.

Lepas dari penjara, Morsi memimpin Partai Kemerdekaan dan Keadilan dan memenangkan pemilu demokratis pertama pada 2012. Setahun berkuasa, pada Juli 2013, dia terguling kekuasaan setelah protes masif publik berujung kudeta militer.

Penggulingan itu lantas memicu pemberangus junta, di bawah pimpinan Abdel Fattah el-Sisi, atas Ikhwanul Muslimin, gerakan Islam terbesar dan sekaligus benteng politik Morsi. Ribuan orang anggota Ikhwan dilaporkan tewas dalam demonstasi anti junta. Ribuan lainnya, termasuk seluruh pucuk pimpinan Ikhwan,  mendekam di penjara dengan tuduhan makar.

Sebelum vonis mati pada Sabtu, Morsi lebih dulu mendapat hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan demonstran di luar Istana Kepresidenan  pada Desember 2012.

Presiden Turki, Tayyip Erdoğan, melecut vonis mati pengadilan Mesir itu dan menuding Barat bermuka dua, kata kantor berita resmi Turki. 

“Sungguh disayangkan presiden populer Mesir, terpilih dengan 52% suara, justru dihukum mati,” katanya di tengah kerumunan demonstan yang memprotes hukuman Morsi di Istambul.

“Mesir sedang kembali ke era Mesir kuno,” katanya merujuk pada pemerintahan tiran Firaun yang berakhir dua milenium silam. 

“Barat, sayangnya, memilih tetap menutup mata pada kudeta Sisi,” katanya menambahkan. 

Junta di bawah kepemimpinan Sisi —  resmi memimpin Mesir lepas kemenangan telak dalam Pemilu 2014 — menuding Ikhwan berada di balik hampir setiap kekacauan di Mesir, yang menewaskan 850 orang. Pada Desember 2013, pemerintah mencap Ikhwan sebagai organisasi teroris dan mengancam penjara siapa saja yang menyatakan mendukung Ikhwan, meski sekadar dalam pembicaraan biasa.

Para pendukung Morsi berpendapat semua tuduhan itu berlatar politis. Mereka juga menuding Sisi bermuka dua seiring keluarnya vonis ringan tiga tahun penjara untuk Mubarak dalam kasus korupsi. Sementara kelompok hak asasi menuding Sisi menggunakan tangan kehakiman untuk memijak kelompok oposisi. 

Seperti dilansir The Guardian, vonis atas Morsi masih menunggu pendapat akhir, meski tidak mengikat secara hukum, dari Mufti Agung Mesir dan masih terbuka untuk proses banding. 


Muhammad/berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *