Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 03 March 2015

Di Mesir, Hukum Mati & Penjara Seumur Hidup Menanti Pejabat Ikhwanul Muslimin


Mohammed Mahdi Akef, anggota Ikhwanul Muslimin.

Pengadilan Mesir akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati pada empat anggota Ikhwanul Muslimin dan hukuman penjara seumur hidup atas 14 anggota lain.

Para terpidana mati adalah Muhammad Abdul-Azim el-Beshlawy, Mostafa Abdel-Azim Fahmy, Atef Abdel-Azim Mohamed dan Abdel-Rahim Mohamed Abdel-Rahim.

Sementara itu, pemimpin spiritual atau mursyid Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, dan wakilnya Khairat al-Shater, mantan anggota parlemen Muhammad el-Beltagy, ketua umum partai Saad el-Katatni dan wakilnya Essam el-Erian semuanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Di antara berbagai tuduhan yang dikemukakan kepada mereka ialah tindakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Para terpidana masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas keputusan itu.

Kasus mereka bermula dari bentrokan maut di sekitar markas Ikhwanul Muslimin pada 30 Juni, 2013 silam, beberapa hari sebelum lengsernya mantan presiden Mohamed Morsi.

Bentrokan antara pendukung dan penentang Morsi tersebut, menurut versi junta saat itu, menelan 11 korban jiwa dan 91 luka-luka.

Presiden Morsi yang didukung Ikhwanul Muslimin dan terpilih sebagai presiden pertama pasca jatuhnya Hosni Mubarak akhirnya digulingkan oleh mantan panglima tinggi militer dan presiden berkuasa saat ini, Abdel Fattah el-Sisi, pada Juli 2013.

(MH/Islam Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *