Satu Islam Untuk Semua

Friday, 22 July 2016

Di Mesir dan Iran, Ulama Keluarkan Fatwa Soal ‘Pokemon Go’


IslamIndonesia.id – Di Mesir dan Iran, Ulama Keluarkan Fatwa Soal ‘Pokemon Go’

Permainan unik yang banyak digemari masyarakat saat ini ternyata menimbulkan kegaduhan baru. Al-Azhar sebagai lembaga keulamaan Muslim paling berpengaruh telah mengeluarkan fatwa bahwa permainan Pokemon yang banyak beredar di aplikasi Android hukumnya haram. Prof. Dr. Abbas Shauman selaku Wakil Grand Syeikh Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa haram atas permainan ini.

“Pokemon adalah permainan yang menimbulkan efek negatif bagi kehidupan manusia, karena dalam praktiknya, permainan ini dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar, jalan raya, kantor, tempat ibadah, bahkan sampai masuk ke rumah warga sehingga mengganggu dan meresahkan kenyamanan publik. Permainan ini menjadikan manusia seperti orang yang sedang mabuk di tengah keramaian, karena sedang memainkan game yang menuntun mereka memasuki tempat-tempat umum untuk mencari Pokemon,” ungkap Dr. Abbas sebagaimana dikutip oleh harian al-Syarq al-Awsath.

Beliau juga menambahkan, bahwa permainan ini mengganggu pikiran anak-anak dan para pelajar khususnya, karena dapat melalaikan kewajiban beribadah, membuat malas belajar, dan hanya bermain di dunia maya dengan terus berkhayal, sehingga merusak masa depan mereka kelak.

Selain itu, Dr. Muhammad Al-Shahat selaku anggota Majma’ Buhuts al-Islamiyah mengungkapkan, bahwa pada dasarnya permainan Pokemon ini hukumnya makruh, tidak sampai haram, seperti halnya permainan catur, dimana para pemainnya hanya membuang-buang waktu saja dengan menggunakan aplikasi dalam ponsel. Akan tetapi, jika permainan ini sampai melalaikan kewajiban beribadah, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika ia adalah produksi barat untuk menjauhkan umat Islam dari agama.

“Sebaiknya permainan ini dihapus saja dari aplikasi Android, karena efeknya yang buruk bagi penggunanya, terlebih karena ia juga dianggap telah menghidupkan lagi sebuah teori sesat Darwin yang mengatakan bahwa manusia berasal dari monyet, dan teori ini sangat bertentangan dengan Islam,” imbuh Dosen Ilmu Alquran Universitas Al-Azhar, Dr. Abdul Fattah Khadr sebagaimana dikutip dari situs Youm7.

Di Iran, pemimpin spiritual Ali Khamenei juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum menggunakan aplikasi game Pokemon Go.

“Sesungguhnya tidak diperbolehkan melakukan pemotretan atau pemberian sinyal ke suatu tempat yang dapat membantu musuh mengetahui apa yang terjadi pada kita, karena hal tersebut tergolong kegiatan mata-mata (spionase), yang tentu sangat tertolak/diharamkan dalam syariat. Salah satunya adalah permainan Pokemon Go. Jika permainan ini dipakai sebagai alat untuk mengganggu/mengancam wilayah kita dan menyingkap  rahasia-rahasia kita maka haram hukumnya, tetapi jika  tidak mengganggu dan tidak pula menyingkap rahasia-rahasia, maka sebagai sebuah permainan boleh hukumnya.” []

 

Edy/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *