Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 01 July 2015

Di Malaysia, Pengadilan Hukum 1 Keluarga Terkait Terorisme


Seorang warga Malaysia yang pernah jadi kombatan kelompok militan ISIS di Suriah, kena vonis 18 tahun penjara dengan tuduhan merencanakan makar di Malaysia, kata seorang jaksa. 

Murad Halimmuddin, 49, dan anaknya Abu Daud, 25, mengaku bersalah dalam dakwaan terkait terorisme di pengadilan tinggi, kata jaksa Shukor Abu Bakar, kemarin. Daud sendiri kena hukuman penjara 12 tahun. 
“Di pengadilan terungkap Murah baru kembali dari Suriah tahun lalu,” kata Shukor ke AFP. 
Dia menggambarkan Murah sebagai pimpinan sebuah kelompok militan “Fisabilillah”. 

Murad dan putranya “mengakui di persidangan kalau mereka berencana menculik politik, menyantroni kamp militer untuk merampas senjata dan menggulingkan pemerintahan,” katanya.

Menurut Shukor, empat tersangka lain dari kelompok Mura menolak segala tuduhan dalam persidangan. 

Polisi menangkap mereka pada April. 

“Mereka berencana menyalakan peperangan dan merubah sistem politik saat ini yang mereka klaim tidak Islami,” katanya. 

Tiga dari empat tersangka yang tidak mengaku bersalah warga Malaysia dan seorang warga Indonesia. Mereka bakal kembali menjalani persidangan pada 28 Agustus. 
RR/The Malaysian Insider. Foto: BBC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *