Satu Islam Untuk Semua

Friday, 20 March 2015

Di Kalimantan Tengah, Birokrat Rancang Peraturan Daerah terkait Pelayanan Haji


Wakil Gubernur Achmad Diran

Pemerintah Kalimantan Tengah menggodok peraturan daerah terkait pelayanan jamaah haji, kata birokrat, memperpanjang daftar daerah yang menggunakan payung hukum khusus untuk mengotorisasi penggunaan kas daerah demi kemudahan calon jamaah haji.

“Raperda tinggal menunggu penetapan DPRD,” kata Wakil Gubernur Achmad Diran di Palangka Raya hari ini, menggambarkan apa yang dia sebut sebagai ‘respon positif’ seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah terkait pelayanan embarkasi dan debarkasi.

Menurut Diran, beleid nantinya bakal menghadirkan kemudahan bagi jamaah haji Kalimatan Selatan dalam urusan pemeriksaan kesehatan, keimigrasian dan bea cukai, serta transportasi dari dan ke bandara embarkasi.

Selama ini, jamaah haji Kalimantan Selatan bernafas dalam kerumitan tersendiri mengingat pintu keberangkatan dan kepulangan mereka ke ke Tanah Suci hanya tersedia via bandara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ongkos perjalanan sepenuhnya tanggungan pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Diran menjamin.

Undang-Undang tentang Pelayanan Haji pada 2008 membebankan ongkos transportasi lokalbjamaah haji pada kas pemerintah daerah. Ini juga berlaku untuk segala biaya terkait pelayanan, keamanan dan uang makan calon jamaah haji.

Sejak itu, pemerintah di berbagai provinsi dan kabupaten seperti berlomba mengoleksi peraturan daerah terkait, demi memgotorisasi penggunaan kas daerah.

Peraturan daerah tentang pelayanan haji antara lain telah berlaku di Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

 

 

(RR/Islam Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *