Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 27 October 2016

Dewan HAM PBB Akui Purwakarta Daerah Paling Toleran di Indonesia


islamindonesia.id — Dewan HAM PBB Akui Purwakarta Daerah Paling Toleran di Indonesia

 

Dalam beberapa tahun terakhir, aksi-aksi anarkis terkait isu agama makin meningkat di beberapa daerah di Tanah Air. Kondisi damai dan kerukunan antar dan inter umat beragama pun kerap terusik akibat ulah kelompok intoleran yang mengklaim diri sebagai pihak yang keyakinannya paling benar dan secara sepihak merasa berhak menghakimi keyakinan kelompok lain pasti salah.

Namun di tengah banyaknya persoalan intoleransi di banyak daerah tersebut, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, justru terpilih sebagai salah satu nomine penghargaan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai daerah paling toleran di Indonesia.

Sekadar informasi, terkait hal ini Pemkab Purwakarta memang sudah mengeluarkan Surat Edaran No 450/261/Kesra/2015 tentang kebijakan beragama dan berkeyakinan, sebagai acuan terbentuknya Satgas Toleransi. Tak heran bila aplikasi nilai-nilai toleransi di Purwakarta berjalan sangat efektif. Bukti bahwa Negara, dalam hal ini Pemkab Purwakarta sudah hadir mengawal nilai-nilai toleransi tersebut dengan adanya Satgas Toleransi yang sudah terbentuk.

Hal itulah yang mendorong Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kementerian Hukum dan HAM berinisiatif menyambangi Purwakarta.

Ketua rombongan dari Direktorat Yankomas, Juliansyah, yang datang ke Purwakarta pun menyatakan kekagumannya, karena terbukti Pemkab Purwakarta didukung masyarakat telah mampu meneguhkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.

Juliansyah pun ingin menerjemahkan pola-pola aplikasi nilai toleransi di Purwakarta dalam bentuk modul untuk disebar dan diadopsi seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, Purwakarta sudah layak menjadi prototipe daerah toleran yang patut ditiru penerapannya dalam konteks kebijakan.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menyambut rombongan dari Direktorat Yankomas mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah di semua tingkatan untuk melindungi hak-hak masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan bahkan aliran kepercayaan.

“Konstitusi Indonesia menjamin itu semua sehingga para pemimpin daerah tidak perlu ragu menerapkan konsep toleransi di semua lini dan masyarakat,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan surat edaran dan satgas toleransi dibuat setelah banyaknya isu intoleran bermunculan di daerah. “Banyak yang menanyakan soal kebijakan ini karena di sekolah sudah ada pelajaran agama. Tapi saya jamin kebijakan ini tidak akan mengganggu pelajaran agama di sekolah.”

Dedi mencontohkan pelajaran agama di sekolah diberikan secara normatif dan cenderung monoton. Bila keadaan itu terus dibiarkan, kata Dedi, maka bisa memicu pelajar mengetahui agama hanya bersumber dari pengetahuan secara tidak langsung.

“Pengaruh jangka panjang agama akan dipahami sebagai dogma, bukan standar perilaku kehidupan. Lebih parah lagi akan semakin marak semangat kafir-mengafirkan,” jelas Dedi.

Untuk itu, pelajaran agama di sekolah akan diberi tambahan kurikulum kultural, demikian Dedi menyebutnya. Para pelajar beragama Islam wajib membaca kitab kuning. Kitab kuning, menurutnya, mengajarkan perbedaan pendapat dan metodologi berpikir kepada para pembacanya.

“Ini penting agar pelajar terbiasa dengan perbedaan pendapat,” tambahnya.

Selain itu, dalam upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan Pemkab, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bekerja sama dengan Forum Lintas Tokoh Agama pun akan menyeleksi para calon guru agama yang akan bertugas mengajar di Purwakarta.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *