Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 08 May 2014

Dalil-dalil Diperbolehkannya Musik dalam Islam (Bagian I)


foto:istimewa

Kontroversi mengenai halal dan haram lagu atau musik memang menjadi wacana yang masih sering  dibahas sejumlah ulama hingga saat ini. Dalam kesempatan ini, kami  mencoba memaparkan  point-point yang menjadi landasan kedua pihak yang saling bertentangan. Untuk bagian pertama akan disajikan dalil-dalil yang memperbolehkannya lagu atau musik.

Pada dasarnya segala ciptaan Allah Swt. pasti memiliki manfaat. Berlandaskan ini, banyak kalangan ulama dan cendekiawan muslim dalam menetapkan sesuatu urusan “berangkat” dari mubah (boleh). Hal Ini dilandaskan oleh  firman Allah Swt.:

“Dialah Allah yang menciptakan untuk kau apa yang ada di bumi semuanya” (QS. Al-Baqarah: 29)

Maka, tidaklah mungkin apabila Allah menciptakan segala sesuatu untuk hambanya, tanpa ada hikmah dan pelajaran didalamnya. Yang pasti, Allah Swt. hanya mengharamkan segala yang buruk dan mengandung mudharat (dampak negatif) untuk memelihara, dan menyelamatkan hambanya di dunia dan akhirat. Allah Swt. juga menyiratkan sifat Rasul-Nya dalam sebuah firmannya: “Dan dia (Rasulullah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” (QS. Al-Araf: 157).

Sejalan dengan itu, para ulama juga tidak serta-merta mengharamkan sesuatu hal kecuali dengan nash yang shahih dan sharih (jelas) dari kitabullah dan Sunah Rasulullah Saw. atau Ijma’ yang ditetapkan dan meyakinkan. Karena   tidak ada nash atau ijma atau ada nash yang sharih namun tidak shahih, atau shahih namun tidak sharih dalam mengharamkan sesuatu. Sebagaimana firman Allah berikut: “Dan sungguh telah jelas apa yang diharamkan bagi kalian, kecuali kalian merasa terpaksa.” (QS. Al-Anam: 119)

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. pernah berkata: “Sesungguhnya Allah mewajibkan hal-hal yang fardhu, maka janganlah kalian menghilangkannya, dan membatasi dengan batasan-batasan maka janganlah melanggarnya dan mengharamkan sesuatu maka janganlah melanggarnya, Dia diam atas segala sesuatu maka merupakan rahmat bagi kamu yang tidak dilupakan maka janganlah kalian mencari-carinya.”  

Salah satu Mahakarya dari Allah Swt. adalah terciptanya alunan suara (nada) dari alam (seperti dalam suara gemericik air, derai dedaunan, suara air hujan, suara binatang, dan lain sebagainya) yang kemudian menginspirasi bunyian lain dalam sebuah bentuk alat (alat musik). Sementara, manusia yang memiliki alat komunikasi (bahasa) yang kemudian disinkronkan menjadi syair/lirik nyanyian. Semuanya itu tentu salah satu dari banyaknya ciptaan Allah Swt. yang dikaruniakan kepada hambanya di bumi ini.

Terkait dengan hal “nyanyian/lagu” dan “musik”,  ada kalangan ulama yang mengharamkan atau melarang umat Islam bersentuhan dengan ini. Namun hingga kini kita masih belum menemukan nash yang shahih dan jelas tentang pengharaman lagu, atau kesepakatan yang yakin (pasti).

Dalam masalah lagu atau nyanyian ada dua pendapat di kalangan ulama, masing-masing tentu berakar dari landasan kitab: Alquran, hadis, dan petunjuk  kaum ulama. Dua pendapat itu yakni: mereka yang melarang musik dan yang membolehkan. Yang membolehkan lagu dan musik dengan landasan Al-quran (QS. Al- A’raf: 157), dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. Ayat lainnya dalam Al-Maidah ayat 4 yang artinya Mereka menanyakan kepada kamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang  baik-baik.”

Dalam sebuah hadis yang disampaikan oleh Bukhari dan Muslim, ketika kafilah dagang yang ditunggu-tunggu oleh mereka (orang-orang muslim yang sedang melaksanakan shalat Jum’at) telah tiba dengan membawa barang dagangan, maka serta-merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai ungkapan rasa senang atas kafilah dagang yang datang dengan selamat, juga sebagai ungkapan do’a agar barang dagangannya serta sebagai harapan mendapatkan hasil dan keuntungan yang banyak.

Tabuh-tabuhan dalam hal ini adalah berupa alat musik yang dipukul (duff). Dalam sebuah riwayat duff ini banyak dimainkan oleh penduduk dari golongan Anshar, dan orang yang memainkannya sering disebut Jariyah. Pernah suatu ketika, istri nabi Aisyah, mendengarkan dua orang Jariyah memainkan duff disertai dengan lantunan lirik syair, dan Nabi pun membiarkan. Berbeda dengan nabi, Abu Bakar malah mengecam dan melarang dua jariyah memainkan nyanyian.

Riwayat dan kisah seperti disebutkan di atas menjadi landasan yang cukup kuat bahwa musik diperbolehkan. Tidak hanya itu, hadis ini menjadi dalil bolehnya laki-laki mendengar suara Jariyah orang lain (asing), karena Nabi Saw. pun mendengar hal itu. Nabi  SAW tidak melarang Abu Bakar untuk mendengarkannya. Bahkan melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar (yang akan mengusirnya), namun  dua Jariyah tadi tetap melantunkan nyanyiannya sampai Aisyah r.a. memberikan isyarat kepada keduanya untuk keluar dari rumah Rasulullah Saw.

Dalam Fath Al-Bari para ahli sufi menjadikan hadis ini sebagai dalil bolehnya mendengarkan lagu, baik dengan alat musik atau tidak.

Sedangkan para ulama yang mengharamkannya berpendapat, “Sesungguhnya dua Jariyah tadi masih kecil (belum baligh)”, jadi mereka  diperbolehkan. Kemudian ulama itu juga menyitir perkataan dan marahnya Abu Bakar r.a., yang mengatakan: “Apakah (pantas) seruling setan ini (terdengar) di rumah Rasulullah?” Kemudian Abu Bakar membakar duff-nya dibakarnya oleh Abu Bakar r.a. Namun ada hadis lain yang semua hadis ini menunjukkan bahwa kedua jariyah itu  bukan anak kecil. Jika benar mereka anak-anak, tidaklah pantas Abu Bakkar r.a. memarahi dan memaki keduanya.

Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.

Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Imam Ahmad yang mengisahkan pernikahan kerabatnya Aisyah yang bersuamikan orang Ansor, ketika itu acara walimahan digelar dengan sangat sederhana dan nyaris sepi sama sekali. Nabi pun mengkritik hal itu. Dari Aisyah r.a., bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita Ansor, maka nabi Saw. bersabda: Wahai Aisyah, apakah mereka tidak memainkan ”Lahwun”? Bukankah orang Ansor sangat suka permainan?

Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata: “Aisyah menikahkan orang Anshar kerabat dekatnya,” kemudian Rasulullah Saw. datang sambil bertanya, “Sudahkah engkau memberikan hadiah untuknya?” Aisyah menjawab: “Ya, sudah”. Rasulullah Saw. bertanya lagi “Sudahkah engkau mengirim orang untuk bernyanyi baginya?”Aisyah menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya kaum Anshar adalah kaum yang suka akan senda gurau (Nyanyian suka cita).”

Dalam hadis disebutkan, ketika Rasulullah hendak menuju perang, ketika kembali dari peperangan seorang Jariyah hitam datang menghampiri Rasulullah Saw. seraya berkata:
“Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernazar, apabila engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi dihadapanmu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila kau telah bernadzar, maka tabuhlàh sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nazarmu.” Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan bernyanyi.

hadis lain yang diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dalam kitabnya ‘Asyrah al nisa’ dari Al-Saib bin Yazid, bahwa seorang wanita datang kepada nabi, kemudian beliau berkata: “Wahai ‘Aisyah, apakah engkau  mengenalnya?” Aisyah menjawab: “Tidak wahai Nabiyallah” Kemudian nabi bersabda: “Dia itu Qaynah (orang yang suka melantunkan Syair) dari Bani Fukan, apakah kamu mau menyanyikan lagu untukmu?”. Maka bernyanyilah dia untuk Aisyah. [sr.lysthano]

Sr. lysthano adalah penggiat Institute for Indonesia Music Studies [IIMS] dan redaktur situs musik Indonesia,  www.cinmi.com | untuk diskusi bisa melalui twitter @lysthano

21 responses to “Dalil-dalil Diperbolehkannya Musik dalam Islam (Bagian I)”

  1. Dika says:

    Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membolehkan karna pada waktu itu sedang hari raya.

  2. Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat sekali. jangan lupa untuk mengunjungi web kami di Toko Alat Drumband Pasuruan

  3. Hapri says:

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam hanya memperbolehkan org bermain musik di waktu Hari Raya dan pernikahan sdgkan nazar seorg janda yg menabuh Duff tsb ada kelanjutan nya disaat para sahabat ali, Abu bakar, Ustman tdk memberhentikan nya krn melihat rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam diam lalu ketika Umar dtg, Umar membuang alat tsb dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pun tdk melarang Umar.

  4. xxxx says:

    “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)

  5. Abdullah says:

    Yang pengen penjelasan gamblang semua dalil dibbahas ga satu satu. Ga setengah2 baca kitab ALMUHALLA IBNU HAZM. baca IHYA ULUMUDDIN ALGHOZALI. biar wawasannya seluas langit dlga selebar meja kajian!. yang so so bawa bawa hadits sepotong2 disini jgn dulu merasa pinterlah. Semua sdh dijelasin tuh hadits2nya. Gmn kdudukannya. Gmn syarahnya. Gmn perowinya. Silakan piknik dulu baca2 dulu kitab yg menbahas rinci masalah dalil ayat dan hadits terkait masalah ini.

    • Arif arifin says:

      Ada orang belajar figh tidak belajar tasawuf, ada yg belajar tasawuf tidak belajar figh, padahal keduanya itu berhubungan, jadilah wahabi salafi

  6. Msh says:

    Hanya Wahabi yang mengharamkan musik. Kita senang qosidah, syair2 yg memuji ahlaq nabi koq enak saja di haramkan. Piknik baca buku yg banyak supaya tidak seenaknya memvonis haram.

  7. Wahnews says:

    Penjelasan nya berbelit-belit, kelihatan cuma pembenaran

  8. Penjual onde-ondr says:

    Jika musik itu baik, kenapa orang lebih suka dengerin musik timbang berdzikir. Fakta bahwa musik itu melalaikan dn lebih banyak mudharatnya. Di planet ini, musik islami vs musik barat yg kebanyakan penyanyinya tak senonoh dan memberi pengaruh buruk, perbandingannya jauh lebih merajalela dn dominan musik barat .. Jadi, kalau musik itu baik, kenapa seburuk itu kenyataannya.

  9. Mahdi says:

    Ada musik islami, ada zina islami, ada khamar islami, ada pacaran islami, ada riba islami, ada sutra islami, ada bid’ha Hasanah… Apa bedanya sama orang Nasrani dan Yahudi, kalau memang boleh / halal kenapa tidak ada riwayat di mana Rasulullah Shalallahu alahi wasallam, menyanyi, atau ada sahabat yg suka menyanyi…

  10. Nina says:

    Yang jelas menghibur orang adalah perbuatan yang mulia

  11. Moe Davy says:

    Zina hubungan sex diluar nikah hukumnya haram..tapi klo menikah maka wajib berhubungan sex krn itu barokah utk mendapatkan keturunan dan dilakukan atas dasar ibadah..
    Minuman keras haram diminum krn membuat mabuk dan sbg pangkal dari segala kejahatan..jangan diminum..minum yg laen aja msh banyak..minum jus aja halal..alkohol jadi pembersih luka aja atau jd pelarut cat, halal.
    Nyanyian Musik dgn atau tanpa instrument haram yaitu Musik yg mengarahkan pada kemaksiatan..membuat lupa kpd ibadah..tapi musik yg mengingatkan akan bersyukur,melembutkan hati, mengingat rasul, perjuangan, yg sifat nya jelas baik maka halal.
    Sesuatu yg tidak menghambat dzikir..Insha Allah halal.
    Namun demikian sebagian besar musik sptnya mmg mengarahkan pd kelalaian. Jd bijak dan jujur saja.
    Ini sebatas komentar dan pemikiran pribadi atas aplikasi drpd rambu yg ada pada Al Quran dan sunnah..bisa jadi salah..tp itulah yg sy yakini saat ini..
    Wallahu a’lam..

    • Ghoziz says:

      Rhoma irama yg suka berdakwah lewat musik telah berdakwah tentang haram nya narkoba lewat lagu Mirasantika, eh anak nya dua kali masuk bui karena narkoba?

  12. Ahmad Rafli says:

    Inilah orang (umat) yang menghalalkan musik, yang di sebutkan nabi kita Muhammad SAW. Musik jelas haramnya, namun lagu tanpa musik halal. Rebana/Gendang yang di perbolehkan dalam Islam yang lain Haram. Lantas siapa yang melarang musik? “Allah, Allah yang melarang ini hukum Allah yang harus di patuhi”

  13. Abd. Rahim says:

    Dalil yg membolehkan dan melarang musik sama2 ada, silakan mau mengambil yg mana dgn tetap mempelajari konteks dan periwayatnya. Kembali ke masing2 dan tdk perlu mencela sikap yg diambil pihak lain yg berbeda dari keyakinan kita seolah2 pilihan sikapnya lah yg paling benar krn kedua pilihan tsb sama2 punya dasar dan sama2 dipengaruhi penafsiran. Wallahualam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *