Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 04 September 2019

Cara Gus Dur Tangani Papua Layak Dicontoh


islamindonesia.id-Cara Gus Dur Tangani Papua Layak Dicontoh

Pendekatan Presiden Indonesia keempat, Kiai Haji Abdurahman Wahid, dalam menyelesaikan masalah di Papua pada masanya kembali muncul di benak publik. Sejumlah tokoh mengusulkan agar Pemerintah saat ini menjadikan metode Kiai Abdurahman atau akrab disapa Gus Dur itu sebagai rujukan dalam menangani persoalan Papua.

Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mengatakan Gus Dur mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Dia mengembalikan nama Papua sebagai nama resmi provinsi sekaligus tidak melarang pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas kultural. Hingga kini, kata Beka, masyarakat Papua masih menghormati cucu pendiri Nahdlatul Ulama itu.

“Jangan seperti sekarang. Ada kerusuhan, polisi dikirim. Tapi tidak pernah mengirim siapa yang bertugas melakukan dialog dengan kepala suku,” katanya seperti dilansir Tempo, 2 September.

Tokoh masyarakat Papua, Freddy Numbari, juga mengatakan hal senada. Ia bilang, pada masa Gus Dur, bendera Bintang Kejora tidak dilarang asalkan dikibarkan di bawah bendera Merah Putih.

Menurut Freddy, bendera Bintang Kejora bukan simbol negara. “Itu adalah bendera budaya,” kata mantan Gubernur Papua itu.

Anggapan Bintang Kejora sebagai bendera sparatis, lanjut Freddy, membuat aparat Pemerintah cenderung mengambil pendekatan kekerasan. Cara ini justru memicu konflik berkepanjangan.

Desakan untuk berdialog demi perdamaian mengemuka setelah sejumlah unjuk rasa berujung kerusuhan melanda beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat sejak 19 Agustus. Deretan demonstrasi ini dipicu oleh persekusi dan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

“Apa yang dilakukan Gus Dur, yang melakukan pendekatan dari hati ke hati, bisa dicontoh,” kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

YS/Islamindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *