Satu Islam Untuk Semua

Friday, 27 April 2018

Cak Nun: Babi Tidak Haram


islamindonesia.id – Cak Nun: Babi Tidak Haram

 

 

Cendekiawan Muslim Emha Ainun Najib kembali mengingatkan, babi tidaklah haram. Hal itu ia ungkapkan ketika seorang perempuan bertanya kepadanya  tentang sikap yang menolong dan memelihara binatang yang dianggap haram dan najis oleh sebagian masyarakat.

Sikap dekat dengan anjing atau babi justru dipandang buruk oleh sebagian Muslim. Meskipun, kata penanya, ia dekat dengan anjing untuk menolong dan memeliharanya.

Menurut penanya, bersikap acuh dan menyengsarakan anjing dapat berdampak negatif bagi kehidupan lainnya termasuk manusia.  Di sisi lain,  agama yang dianut mayoritas warga Indonesia adalah Islam dengan ajaran ‘rahmatan lil alamin’. Seharusnya ajaran seperti ini tidak berlaku diskriminatif pada binatang tertentu.

Emha menanggapi, semua makhluk di alam ini diciptakan oleh Tuhan dengan derajat tertentu namun saling berkaitan. “Tumbuh-tumbuhan, binatang, dan manusia itu bersaudara,” kata pria yang akrab disapa Cak Nun ini ketika tampil di Kenduri Cinta, Jakarta, 13 April seperti disiarkan akun CakNun.com

Mereka semua makhluk Tuhan, dengan posisi kakak, adik dan seterusnya. Jika dikaji lebih jauh, mereka punya kakak lagi bernama jin dan malaikat.

Tidak heran jika sejarah Islam merekam kisah populer tentang seorang pelacur yang masuk surga. Perempuan itu dimasukkan surga karena menolong makhluk Tuhan bernama anjing yang kehausan. Tak hanya itu, anjing bahkan disebut turut masuk surga dalam kisah Ashabul Kahfi.

Perbuatan bijak yang sama seharusnya dilakukan kepada semua makhluk termasuk babi. “Semua jemaah Maiyah tahu, babi itu tidak haram,” kata Cak Nun. “Yang haram adalah perbuatan memakannya, tapi kalau Anda berjalan-jalan bersama babi ya tidak masalah.”

Penulis Syair Lautan Jilbab ini bilang, memang Muslim diharuskan mencuci bagian tubuhnya yang terkena air liur anjing  dengan prosedur fikih.  Namun itu sekedar prosedur, bukan menyangkut diskriminasi dalam agama.

Membuat secangkir kopi, misalnya, memiliki prosedur dalam estetika kuliner. Meskipun boleh mencampurkan sambel dan kopi dalam segelas, tapi racikan itu tidak proporsional untuk diminum.

Walau barang itu najis dan haram, tidak perlu perasaan dibawa untuk membencinya. “Dalam Islam ada istilah ‘mahram’ atau sanak keluarga yang diharamkan untuk dinikahi,” kata Cak Nun. “Meski Islam mengharamkan Anda untuk menikahi kakak kandung Anda, Anda kan tidak harus membenci kakak Anda.”

Tidak bolehnya memakan babi dalam Islam tidak lantas membuat seorang Muslim membenci babi. “Emangnya babi salah apa?” kata Cak Nun dengan gayanya yang khas. “Kita ini sering bocor secara psikologis.”

Tuhan pun tidak membenci makhluknya sendiri. Dia hanya membenci sebagian perbuatan makhluk-Nya.

 

YS/Islamindonesia

One response to “Cak Nun: Babi Tidak Haram”

  1. Masrob says:

    Yeah bois this is what we needed

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *