Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 04 August 2015

Pasca Fatwa ‘Haram’ BPJS Kesehatan, MUI Paksa Pemerintah Bertekuk Lutut


logo-bpjs-syariah

Otoritas kesehatan dan keuangan negara sepakat mengikutsertakan Majelis Ulama Indonesia dalam proyek anyar ‘pensyariahan’ BPJS Kesehatan, kata pernyataan, menyiratkan kemenangan besar bagi majelis yang sebelumnya melecutkan fatwa kontroversial jaminan kesehatan publik itu “tidak sesuai dengan syariat Islam”.

“Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSM, dan OJK,” kata siaran pers bersama lepas pertemuan tertutup antar kelima pihak di Jakarta, Selasa.

“Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” kata pernyataan menekankan tiadanya kata “haram” dalam putusan Komisi Fatwa MUI. “Selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.”

Surat kesepakatan Penyelenggaraan BPJS Kesehatan

Surat kesepakatan Penyelenggaraan BPJS Kesehatan

Tak ada penjelasan kenapa pemerintah seperti begitu mudah tunduk pada keputusan Komisi Fatwa MUI mengingat BPJS adalah sistem jaminan kesehatan nasional yang telah berjalan dua tahun dan sejak awal dirancang untuk menjadi payung kesehatan orang senegara, lepas dari status sosial, agama dan ras.

Dalam sebuah wawancara dengan Islam Indonesia akhir pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Adiwarman A. Karim,     menggambarkan rekomendasi Komisi Fatwa majelis sifatnya baru sebatas penilaian awal dan bukan fatwa. Dia juga menyatakan putusan Komisi Fatwa itu belum mempertimbangkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan ihwal sistem kerja lembaga secara utuh.

Pasca kontroversi keputusan Komisi Fatwa MUI, terungkap di media sosial pekan lalu kalau Ketua MUI, KH Cholil Ridwan, tercatat pernah menggunakan BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Dalam penjelasannya ke Islam Indonesia, Adiwarman menyebutkan penggunaan BPJS Kesehatan sah-sah saja dengan merujuk pada prinsip daruroh alias kedaruratan.

Dokumen Komisi Fatwa majelis sama sekali tak mencantumkan penjelasan seputar azas kedaruratan saat menyatakan BPJS Kesehatan “tidak sesuai dengan syariah Islam”.

Zainab/Islam Indonesia. Foto: Sindonews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *