Satu Islam Untuk Semua

Friday, 10 June 2016

Menag Lukman: Apakah Pengkafiran atas Paham Lain Harus Dibiarkan?


IslamIndonesia.id—Menag Lukman: Apakah Penolakan dan Pengkafiran Terhadap Paham Lain Harus Dibiarkan?

 

Tugas berat pemerintah (dalam hal ini khususnya Menteri Agama) untuk menjaga iklim kondusif bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di hadapan kian maraknya fenomena intoleransi dan ekstremisme di Tanah Air, seolah belum ada tanda-tanda bakal segera usai.

Sebut saja kasus Tolikara, Aceh Singkil, dan Gafatar beberapa bulan silam, serta perusakan masjid Ahmadiyah di Kendal, Jawa Tengah belum lama ini. Kesemuanya adalah kasus-kasus yang cukup menyita perhatian publik sekaligus menjadi sorotan dunia internasional. Akibatnya, Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, dan masyarakatnya dianggap moderat dan toleran, justru mulai diragukan.

Pada saat yang sama, peran dan posisi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi warganya untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya sebagaimana amanah konstitusi dan undang-undang, tak luput dari pantauan banyak kalangan.

Belum lagi PR besar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang penyusunannya sudah dimulai sejak pertama kali Lukman menjabat sebagai Menteri Agama pada akhir 2014 lalu, ternyata sampai saat ini belum juga tuntas dibahas pemerintah sebelum diajukan ke DPR. Padahal undang-undang inilah yang sedianya akan mengatur beberapa persoalan krusial semisal soal definisi agama, syarat pendirian rumah ibadah hingga tata cara dakwah agama di tengah masyarakat.

Menag mengakui keterlambatan itu disebabkan oleh adanya dinamika yang terus berkembang, selain lantaran pihaknya memang menganggap perlu untuk mendapatkan masukan komprehensif dari pelbagai pihak sebelum RUU ini benar-benar matang. Namun demikian, Lukman menargetkan RUU PUB bisa kelar selambat-lambatnya akhir tahun 2016 ini. Untuk itu, sebelum diajukan ke DPR, Menag berjanji akan terus menggelar diskusi dengan berbagai ormas keagamaan, para ulama, akademisi dan kalangan aktivis pemerhati HAM. Tujuannya adalah demi mengakomodasi saran dan masukan dari semua kelompok tersebut.

Hal ini seperti pernah dikatakan Lukman di laman resmi Kemenag bahwa lebih baik pemberlakuannya sedikit terlambat, asal RUU ini tersosialisasikan dengan baik di tengah umat. Artinya, jangan sampai ada pihak yang merasa khawatir bahwa dengan rencana pembahasan RUU PUB ini, dan pemberlakuannya jika nantinya sudah menjadi UU PUB, justru dianggap akan membatasi Hak Asasi mereka sebagai warganegara. Sementara di sisi lain, jangan sampai pula ada ketakutan bahwa RUU PUB tersebut akan menyuburkan liberalisasi dalam beragama. Padahal faktanya, RUU PUB ini disusun dan dimatangkan sebagai upaya serius untuk menghasilkan perangkat hukum yang sah bagi pemerintah dalam melindungi hak-hak setiap warganegara dalam menjalankan ajaran agama dan keyakinan mereka masing-masing, tanpa harus ada lagi ketakutan akan munculnya gangguan dan aksi-aksi intoleransi sebagaimana selama ini kerap terjadi dan menimpa mereka.

Menjawab kesangsian sebagian kalangan yang mempertanyakan, benarkah RUU PUB dimaksudkan sebagai campur tangan Negara terkait kehidupan keberagamaaan warganegara yang sebenarnya merupakan wilayah privat? Menag menegaskan bahwa Negara memang tak seharusnya melakukan intervensi dalam persoalan syariat. Yang lebih penting adalah bagaimana Negara harus cerdas mengatur regulasinya sehingga kebijakannya tentang perlindungan umat beragama bisa menyentuh semua golongan.

Menag pun mengimbau umat Islam sebagai mayoritas agar bersikap lebih mengayomi. Umat beragama hendaknya lebih jernih memahami bahwa toleransi harus dimaknai sebagai sikap menghormati terhadap siapapun yang berbeda dengan kita. Bukannya malah menuntut pihak yang berbeda, agar sama dengan kita. Sebab jika semua menuntut dihormati, maka tidak ada satu pihak pun yang akan mendapatkan kehormatan itu.

Menurut Lukman, jangan sampai agama hanya dijadikan alat justifikasi untuk tindakan yang sebenarnya salah, misalnya tindak kekerasan. Karena setiap pelaku tindakan kekerasan secara otomatis akan berhadapan dengan aparat hukum. Maka bukan lagi wewenang Kemenag untuk masuk ke wilayah itu.

Kalau kita masuk, malah offside. Kita hanya masuk pada tataran preventif saja lewat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang ada di setiap provinsi,” terang Menag.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan tentang urgensi pembahasan RUU PUB yang secara langsung terkait dengan tugas Negara dalam menjamin terlindunginya hak-hak warganegara dalam menjalankan aktivitas keberagamaannya.

“Undang-undang Dasar tegas menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agama yang dipeluknya. Itu perintah konstitusi. Nah, sampai sekarang belum ada yang mengatur dan menjabarkan bagaimana bentuk jaminan itu.” Kata Menag, untuk tujuan itulah RUU PUB disusun pemerintah bersama DPR.

Lukman menyebutkan bahwa persoalan muncul ketika masing-masing pihak belum satu suara terkait apa yang disebut agama. Itu persoalan besar yang ada di depan mata. Sebagian menyatakan agama itu hanya enam saja, di luar itu bukan agama. Tapi sebagian yang lain juga mengklaim sebagai agama. Ada Tao, Sinto, atau yang lokal seperti Sunda Wiwitan. Oleh karena itu, mesti diperjelas dulu dan disamakan persepsinya soal agama. Apa definisinya, pengertiannya, batasannya, sehingga apakah agama-agama lokal yang sudah hidup ratusan tahun lalu bisa katakan sebagai agama atau tidak. Itulah perlunya kriteria agama dan bukan agama. Di antaranya, apakah yang diklaim sebagai agama itu memiliki tata cara peribadatan tertentu yang baku atau minimal memiliki pengikut sekian orang, dan seterusnya. Atau bisa juga memakai pendekatan sosiologis. Misalnya, agama itu yang punya Tuhan, nabi, kitab suci, dogma dan pokok ajaran. Ada juga yang bicara teologis, bahwa yang penting kepercayaan itu punya keyakinan kepada Tuhan, jadi tidak perlu ada orang suci atau nabi dan kitabnya. Dalam hal inilah kata Lukman, Negara mesti berperan memperjelas persoalan.

Jangan sampai model-model dakwah yang tidak hanya menyalahkan, menyesatkan bahkan mengkafir-kafirkan pihak lain yang berbeda paham, begitu saja dibiarkan.

“Bagaimana bisa di ruang publik kita tidak punya aturan yang mengatur hate speech seperti itu?” tanya Menag.

Hal ini seperti pernah ditekankan Menag beberapa bulan silam bahwa yang berhak menyatakan apakah suatu aliran agama itu sesat atau tidak hanyalah Presiden. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan timbul konflik horizontal antar kelompok yang masing-masing mengklaim pihaknyalah yang paling benar.

Menag menengarai bahwa konflik sosial di akar rumput itu sebagian besar muncul karena simpang-siurnya persoalan tadi, yang karenanya harus segera diatur oleh Negara.

Lukman juga menyoroti maraknya penyebaran spanduk yang isinya menyerang mazhab lain. Hal ini menurutnya perlu ketegasan, dan tak harus dibiarkan.

Jika untuk sementara ini aparat hukum belum memiliki landasan kuat untuk mengambil tindakan terhadap sekelompok orang yang dengan leluasa menolak dan mengkafirkan sebuah paham, inilah yang kata Menag akan diatur juga dalam RUU PUB yang sedang digodok dan dimatangkan bersama itu.

Sebagai Muslim sekaligus warganegara Indonesia yang moderat, toleran dan menghargai perbedaan, serta sadar sepenuhnya tengah hidup di sebuah negara yang menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sudah selayaknya upaya pemerintah dan Menteri Agama dalam mengayomi semua pemeluk agama dan keyakinan di Tanah Air itu kita apresiasi dan kita dukung bersama mencapai tujuannya.

 

EH/IslamIndonesia/Berbagai Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *