Satu Islam Untuk Semua

Friday, 09 December 2016

Benarkah Revisi UU No 17/2013 Meniscayakan Ormas Sulit Dibentuk tapi Gampang Dibubarkan?


islamindonesia.id – Benarkah Revisi UU No 17/2013 Meniscayakan Ormas Sulit Dibentuk tapi Gampang Dibubarkan?

 

Seperti santer diberitakan dalam dua bulan terakhir, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM tampak mulai makin serius mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Rencananya, revisi UU Ormas akan diajukan setelah pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik, dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) rampung digodok DPR RI.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa revisi UU Ormas harus dilakukan karena banyaknya kelemahan dalam produk hukum yang ada saat ini.

“Karena sekarang ini begitu mudahnya membuat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengaku asasnya Pancasila tapi dalam praktiknya ucapannya tidak,” kata Tjahjo di Balai Kartini, Jakarta, awal Desember lalu.

Dalam revisi UU Ormas pemerintah berencana memasukkan peraturan yang memudahkan pelarangan dan pembatalan Ormas. Syarat ketat untuk pembentukan Ormas baru pun akan diatur dalam revisi nanti.

Kata Tjahjo, ide revisi UU Ormas muncul setelah pemerintah melihat maraknya organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Namun, pemerintah tak bisa semena-mena membubarkan organisasi-organisasi tersebut karena terganjal peraturan dalam UU Ormas.

“Sekarang, saat sudah kita ketahui ada tokoh Ormas terang-terangan anti-Pancasila, kita tidak bisa kok membatalkan. Padahal Ormas itu terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham,” kata Tjahjo.

Sekadar informasi, dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas yang berlaku saat ini disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau pencabutan status Badan Hukum.

Ada tiga tahap peringatan tertulis yang harus dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kedua berupa penghentian bantuan dan/atau hibah. Masing-masing tahap peringatan tertulis harus dipatuhi Ormas dalam waktu maksimal 30 hari. Dengan aturan semacam itu, Pemerintah mengaku kesulitan dalam menertibkan Ormas yang keberadaannya kerap meresahkan masyarakat.

“Ormas kita mencapai 200 ribu sekian. Daftarnya lewat Kemenkumham bisa, lewat Kemendagri mudah,  apalagi sekarang sistem online. Dalam praktiknya dia tidak Pancasilais,” kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Karena itulah kata Tjahjo, hasil rapat Menteri Koordinator memutuskan bahwa perlu ada revisi terhadap UU Ormas dimaksud.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *