Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 01 May 2014

Belanda Sahkan Undang-undang Bebas “Kafir”


www.google.com

UU Belanda memutuskan, menjadi kafir merupakan sebuah tindakan yang sah.

 

Majelis Senat Belanda mengesahkan sebuah Undang-undang baru terkait kebebasan warganya untuk mempropagandakan kekafiran yang ia miliki. Hal ini seperti dikutip dari shabestan pada Kamis (01/05).

Dengan diberlakukannnya undang-undang tersebut menandakan bahwa, secara otomatis, siapa pun yang mengakui dirinya kafir, atau keluar dari agama tertentu, akan terlepas dari jerat hukum.

“Setiap orang berhak untuk mempropagandakan kekafiran, dan secara otomatis, ia pun tidak boleh ditangkap dan apalagi dijatuhi pidana dan atau denda,” tulis media tersebut.

Sebelumnya, undang-undang ini menuai banyak kritik, dan sempat mengalami tarik ulur ketat. Namun, akhirnya, undang-undang bebas “kafir” ini disahkan oleh 49 suara setuju dan 21 suara menentang.

Dalam pengesahan undang-undang yang dibacakan pada Rabu 30 April ini disebutkan, menjadi kafir merupakan sebuah tindakan yang sah, dan tidak melanggar hukum.

 

Sumber: shabestan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *