Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 20 August 2017

Belajar dari Kasus First Travel, Kemenag Kaji Aturan Batas Minimum Biaya Umrah


islamindonesia.id – Belajar dari Kasus First Travel, Kemenag Kaji Aturan Batas Minimum Biaya Umrah

 

Polisi tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel/FT), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pemilik Firs Travel harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap melalui putusan hukum atas kasus ini keadilan bisa ditegakkan. Dia juga berharap kasus Firs Travel bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel,” ujar Lukman di Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Dia menambahkan, saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya, kata dia diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

“Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah,” ucapnya.

Menurutnya selama ini, aturan itu sebenarnya sudah ada. Hanya saja, masih dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.

“Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain,” tandasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *