Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 15 May 2021

Bela Palestina Dituding Kadrun, Ulil: I don’t Care


Cendekiawan Nahdlatul Ulama Ulil Abshar Abdallah tak mau ambil pusing dengan penilaian orang lain terhadap sikapnya membela Palestina. Ia menegaskan dukungannya terhadap bangsa yang dijajah Israel itu meskipun dituding sebagai kadrun atau ‘kadal gurun’.

“Imam Syafii’i pernah berkata: jika mencintai Ahlulbait (keluarga Nabi) itu pertanda Syiah, ya saya Syiah. Saya lanjutkan: Jika berpihak pada bangsa Palestina Anda bilang itu pertanda kadrun, ya saya kadrun. I don’t care!” katanya dalam akun Twitternya, @ulil, 14 Mei 2021.

Mengutip laporan setebal 213 halaman Human Right Watch, Ulil menilai Israel mempraktekkan kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina. Istilah ‘apartheid’ kerap diasosikan dengan sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.

Menurut HRW, sikap apertaid memiliki elemen: suatu kelompok ras tertentu bertujuan mendominasi, menekan secara sistemastis, dan bertindak tidak manusiawi pada suatu ras lainnya. Ketiga elemen kejahatan ini dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukannya. Kebijakan Israel, kata dia, menginginkan dominasi Yahudi atas warga Palestina.

Meski demikian, kata Ulil, tidak setiap orang Yahudi pendukung Israel. “Kita harus membedakan antara Israel sebagai negara dan orang Yahudi sebagai manusia yang riil. Saya amat kritis pada Isreal sebagai negara opresor. Tapi saya bersahabat dengan orang-orang Yahudi yang cinta damai,” ujarnya.

***

Islarel memperluas wilayah pendudukannya ke Tepi Barat, Palestina, termasuk seluruh wilayah Kota Suci Yerusalem pada tahun 1967. Tel Aviv kemudian menyanggah status kepemilikan hunian warga Palestina di daerah Syekh Jarrah, Yerusalem Timur.

Warga Palestina setempat yang merupakan korban pengungsi akibat penggusuran paksa oleh Israel pada tahun 1948 kini terancam terusir lagi. Ancaman itu mulai nyata sejak tahun 1970, ketika Undang-Undang Urusan Hukum dan Administrasi berlaku di Israel. Beleid itu berbunyi, di antaranya, orang Yahudi yang kehilangan tanahnya di Yerusalem Timur pada 1948 dapat mengklaim kembali.  

Setelah itu, datanglah organisasi Yahudi Sephardic Committee dan sebuah komisi parlemen Israel the Knesset Committee yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka mengaku memiliki lahan di sana sejak 1885.  

Pada Juli 1972, dua organisasi itu meminta pengadilan Israel mengusir empat keluarga dari tanah mereka di lokasi tersebut dengan tuduhan perampasan tanah. Warga Palestina di Syekh Jarrah melawan dan menunjuk seorang pengacara.

Kasus ini terus berlanjut hingga kini meskipun sebagian keluarga di Syekh Jarrah telah menerima surat perintah angkat kaki sejak 2008 dari pengadilan Israel. Pada 7 Mei 2021, puluhan ribu warga Palestina menghadiri salat Jumat di Masjid Alaqsa. Jemaah juga memberikan dukungan kepada warga Palestina yang sedang menghadapi pengusiran paksa di Syekh Jarrah, Yerusalem Timur, usai salat Jumat.

Dan di luar sana, barisan aparat keamanan Israel memblokade kompleks Alaqsa. Mereka membendung warga dari berbagai wilayah di Tepi Barat yang ingin berbondong-bondong menuju Alaqsa. 

Polisi Israel juga menutup akses menuju Syekh Jarrah. Mereka tak mengizinkan seorang Palestina pun masuk ke sana. 

Dalam blokade itu, orang Yahudi bersenjata laras panjang justru diizinkan masuk dan mondar-mandir di Syekh Jarrah. Situasi itu membuat warga setempat khawatir. 

Salah satu pemuda Syekh Jarrah, Mohammed Al-Kurd mempublikasikan situasi meresahkan itu ke media sosial yang kemudian menjadi sorotan publik. Situasi kemudian menjadi mencekam pada malam harinya di Masjid Al-Aqsa. 

Dalam rekaman video yang diunggah akun twitter TheIMEU, tentara Israel menembakkan peluru karet dan gas air mata ke warga Palestina di dalam Masjid Alaqsa, tempat suci ketiga Umat Islam. Setidaknya 53 orang Palestina telah terluka. Eskalasi kekerasan bertalu-talu meningkat dan keesokan harinya korban luka telah mencapai 200 jiwa.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *