Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 28 September 2017

Begini Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Aksi 299 Besok


islamindonesia.id – Begini Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Aksi 299 Besok

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat meminta massa Aksi 229 mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar aksi yang digelar Presidium Alumni 212 itu berlangsung dengan aman, damai dan kondusif.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Maklumat Kapolda Metro dengan nomor Mak/05/IX/2017 itu telah diteken pada 26 September 2017 kemarin. “Dalam maklumat itu, Kapolda minta massa aksi mentaati aturan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/9/2017).

Sekadar informasi, aksi bertajuk Perppu Ormas: Anti Islam & Lindungi PKI yang digagas Presedium Alumni 212 itu akan digelar pada Jumat 29 September 2017 sekira pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut:

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
d. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas/busway/jalan tol, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

4. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas ditempatkan di pintu Monas di depan Patung Kuda dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI serta di DPR RI ditempatkan di luar pagar DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *