Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 30 July 2017

Bangun Infrastruktur Pakai Dana Haji, MUI: Pemerintah Harus Izin Pemiliknya  


islamindonesia.id – Bangun Infrastruktur Pakai Dana Haji, MUI: Pemerintah Harus Izin Pemiliknya

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan menginvestasikan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur. MUI meminta pemerintah hati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji atau dana haji untuk keperluan investasi di luar kepentingan jemaah haji.

“Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi.

Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji hingga 2016 sudah mencapai Rp 95,2 triliun.

Selama ini, dana setoran awal haji hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Menurut dia, akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun Sukuk/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

“Sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah melakukan kajian secara mendalam dari aspek finansial maupun syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit.

“Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga. Dalam kaidah fiqih disebutkan ‘prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan daripada membangun kemaslahatan’,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota BPKH Anggito Abimanyu, memastikan BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji pada proyek-proyek infrastruktur.

Berdasarkan hasil audit tahun 2016, total dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Jumlah dana haji diperkirakan bertambah menjadi sekitar Rp100 triliun pada akhir tahun ini.

“Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji),” kata Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017) lalu.

Presiden Joko Widodo berkali-kali menekankan akan menginvestasikan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur yang menguntungkan. Menurut Jokowi, daripada dana haji yang mencapai puluhan triliun itu didiamkan, maka sebaiknya diinvestasikan pada proyek yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, dan memberikan keuntungan yang besar.

“Misalnya, ada jalan tol yang sudah groundfit, yang mau dilepas. Beri kesempatan dulu yang pertama pada dana haji kita ini. Pelabuhan, kan yang aman-aman itu, jalan tol, pelabuhan kan enggak mungkin lah itu sampai rugi kalau naruhnya di situ. Bukan di tempat-tempat yang memiliki risiko tinggi,” kata Presiden Jokowi.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *