Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 08 January 2014

Bahtsul Masail NU: Reklamasi Pantai Haram


pcnubalikpapan.or.id

Pertimbangannya: reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat.

 

Status hukum reklamasi pantai adalah haram. Demikian keputusan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, yang dikeluarkan di Pondok Pesantren Al-Falah Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Senin (6/1).

 ” Reklamasi atau pembuatan daratan baru dari dasar laut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat,”tulis pernyatan  LBMNU seperti dikutip oleh NU Online

Menurut LBMNU, reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat. Terlebih praktik ini diyakini akan membahayakan ekosistem laut dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Tetapi ada catatan dari LBMNU: jika mudarat yang menjadi illat (alasan hukum) ini sirna, status haram pun bisa gugur. Ada beberapa kitab yang menjadi rujukan keputusan LBMNU itu, salah satunya adalah kitab Hasyiyah al-Jamal dan Hasyiah al-Qaliyubi.

Saat membuat keputusan itu, sidang LBMNU  dihadiri oleh beberapa ulama. Diantaranya Kiai Ubaidillah Shadaqah (Semarang), Kiai Muhammad Adnan (Semarang), Kiai Abi Jamroh (Jepara), Kiai Minanurrahman (Pati), dan Kiai Bahij (Pati). Sebagai pembahas dari dunia akademik, dihadirkan pula Dosen Universita Diponegoro (Undip) Semarang, Nilwan.

 
“Penyelenggaraan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah ini diagendakan dua hingga tiga kali dalam setahun” ujar Kiai Nadhif.

 

Sumber: NU Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *