Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 29 May 2012

Baby Smoker, Julukan Baru Indonesia


Penelitian yang dilakukan bulan Mei-September 2011 dan melibatkan 149 responden menunjukkan 98,5 persen perokok merupakan remaja laki-laki. Selain itu, tingkat kecanduan rokok pada remaja perokok aktif di Denpasar cukup parah.

Indonesia mendapat julukan baby smoker. Tak enak memang, tapi begitulah nyatanya. Musababnya, jumlah anak-anak perokok aktif di Indonesia terus bertambah secara signifikan, terutama sejak 2008.

“Karena melihat realita kian besarnya anak-anak yang berusia semakin belia menjadi perokok aktif di Indonesia, sehingga negara kita juga mendapat julukan baby smoker,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di Denpasar, Sabtu (19/5).

Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan selama tahun 2008 hingga 2012 jumlah perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Sedangkan jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 1,2 juta orang. Hal tersebut disampaikan Merdeka Sirait usai Workshop Advokasi Penerapan Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Arist mengungkapkan kondisi yang lebih memprihatikan yaitu perokok anak di Indonesia rata-rata menghabiskan 40 batang rokok perhari. Data terbaru yaitu ditemukanya seorang anak bernama Aldi Suganda di Sumatera Selatan yang telah merokok sejak umur 11 bulan. Menurut Arist, kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara baby smoker atau perokok anak.

“Kita sudah diklaim sebagai baby smoker di Indonesia. Baby smoker itu menakutkan, tidak ada itu di Tiongkok. Tiongkok merupakan negara nomor satu dalam konsumsi rokok,” komentar Arsit.

Arist Merdeka Sirait menyatakan atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan melakukan gugatan class action atau gugatan dengan menggunakan hak hukum masyarakat terhadap pemerintah dan pabrik rokok.

“Pemerintah seharusnya berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat. Itu sebabnya kami menggunakan hak hukum masyarakat dengan mengajukan gugatan hukum perwakilan masyarakat akhir Mei ini,” katanyaa.

Di Tanah Air, demikian Aris, dari data yang diungkap produsen rokok, perokok aktif sebanyak 89 juta orang. “Kalau di antara jumlah perokok itu masing-masing memiliki satu orang anak, maka terdapat 89 juta anak Indonesia yang sudah mengisap asap rokok sebagai perokok pasif,” jelas Aris

“Menurut saya (hal tersebut) harus dilakukan, karena pemerintah tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu (iklan rokok). Pemerintah punya kewajiban untuk memelihara kesehatan masyarakat,” kata Arist.

Peneliti Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Made Kerta Duana, M.P.H menyebutkan hasil survey di Denpasar menunjukkan sekitar 34,5 persen remaja umur 13 sampai 22 tahun merupakan perokok aktif.

Penelitian yang dilakukan bulan Mei-September 2011 dan melibatkan 149 responden menunjukkan 98,5 persen perokok merupakan remaja laki-laki. Selain itu, tingkat kecanduan rokok pada remaja perokok aktif di Denpasar cukup parah

“Remaja mulai merokok pada saat mulai ke kamar mandi, jadi di WC mereka pertama mulai merokok. Jadi bukan setelah makan, bukan setelah kerja, pertama itu justru setelah bangun ke kamar mandi. Mereka buang air besar sambil merokok'” kata Made Kerta Duana.

Provinsi Bali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang kini telah memiliki perda KTR. Menurut rencana perda tersebut akan mulai berlaku efektif pada awal Juni mendatang. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *