Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 11 September 2018

Arab Saudi Menuntut Hukuman Mati Ulama, Salman Odah


islamindonesia.id – Arab Saudi Menuntut Hukuman Mati Ulama, Salman Odah

 

Dikenal karena pandangan progresifnya, Odah adalah ulama Suni pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam tindakan keras yang dipimpin oleh putra mahkota Saudi.

Dilansir dari Middle East Eye (MEE), dikabarkan seorang jaksa penuntut Saudi menuntut hukuman mati untuk ulama terkemuka Suni, Salman al-Odah pada hari Selasa (4/9), putranya dan kelompok pembela hak asasi Saudi membenarkan berita tersebut.

Odah, 61, adalah seorang ulama Suni Muslim yang terkenal di dunia internasional. Dia dikenal karena pandangannya yang progresif mengenai isu-isu sosial yang kontroversial.

Dia digelandang ke persidangan rahasia pada pertengahan Agustus di Riyadh setelah hampir satu tahun ditahan tanpa tuduhan.

Media resmi Saudi mengumumkan pada hari Selasa (4/9) bahwa “seseorang yang berafiliasi dengan organisasi teroris” dijatuhi hukuman mati, tetapi tidak menyebutkan nama Odah.

Aktivis hak asasi Saudi mengatakan kepada MEE, berdasarkan berita yang bocor dari pengadilan Riyadh, adalah benar bahwa orang yang dimaksud adalah Salman al-Odah, yang berafiliasi dengan Persatuan Internasional Cendekiawan Muslim, yang oleh pihak kerajaan dilabeli sebagai “organisasi teroris”.

Tuntutan tidak disebutkan pada awal persidangan. Sebaliknya, pada hari Selasa (4/9), jaksa negara melayangkan 37 dakwaan terhadap Odah, termasuk di antaranya tuduhan “memimpin kelompok teroris” dan “menghasut opini publik terhadap penguasa”.

Menanggapi berita tersebut, ribuan warga Saudi mengambil bagian dalam menuliskan hashtag yang viral di media sosial “Salman al-Odah bukan teroris”, dan menuntut pembebasannya.

 

‘Pertanda buruk’

“Hukuman mati terhadap Odah akan menjadi pertanda buruk bagi apa yang akan datang,” kata Yehia Assiri, aktivis dan direktur organisasi hak asasi manusia AL-Qist yang berbasis di London, kepada MEE.

Odah, kata Assiri, bukanlah lawan politik yang tipikal. Dia tidak secara terbuka mengkritik Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MbS) atau pemerintah Saudi, tetapi karena pandangan reformisnya yang mengancam negara, Assiri mengatakan.

“Dengan mendeklarasikan hukuman seperti itu, pihak berwenang Saudi berusaha membungkam semua orang, atau memaksa orang menjadi kelompok oposisi yang tidak damai,” katanya.

Odah ditahan pada 10 September 2017, bersama dengan 20 orang lainnya, sebagai rangkaian tindakan keras penahanan para ulama Islam moderat setelah MbS menjadi putra mahkota kerajaan dan pewaris takhta pada Juni 2017.

Gelombang penangkapan juga menargetkan aktivis feminis dan hak asasi manusia, dan tokoh-tokoh bisnis yang kuat dalam upaya kampanye untuk membersihkan Arab Saudi dari perbedaan pendapat.

Odah, yang memiliki lebih dari 14 juta pengikut di Twitter, ditangkap setelah men-tweet sebuah doa untuk rekonsiliasi antara Arab Saudi dengan negara tetangga teluknya, Qatar: “Semoga Allah menyelaraskan di antara hati mereka demi kebaikan rakyat mereka,” katanya sebelum penahanannya.

Juni lalu, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, menuduhnya telah mendukung militan Islam dan mendestabilisasi kawasan itu menggunakan media, termasuk Al Jazeera.

Pada 6 Agustus, jaksa penuntut negara menuntut hukuman mati untuk pembela HAM perempuan, Israa al-Ghomgham, yang telah berkampanye untuk hak-hak minoritas Syiah yang terpinggirkan di Arab Saudi.

Seorang ulama terkemuka Syiah Saudi, Nimr Al-Nimr, dieksekusi pada Januari 2016 setelah dinyatakan bersalah atas “terorisme”.

Berdasarkan laporan terbaru Organisasi Eropa-Arab Saudi untuk Hak Asasi Manusia, saat ini setidaknya ada 58 orang terpidana mati di Arab Saudi, kebanyakan dari mereka berasal dari minoritas Syiah.

Menurut organisasi anti hukuman mati, Reprieve, tingkat eksekusi meningkat dua kali lipat di Arab Saudi sejak MbS diangkat menjadi putra mahkota di tahun 2017.

Sementara itu, Kedutaan Saudi di London tidak merespon permintaan MEE untuk memberikan komentar atas berita yang beredar.

 

PH/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *