Satu Islam Untuk Semua

Monday, 03 February 2014

Arab Saudi Berlakukan UU Anti Terorisme


Dengan UU baru maka polisi bisa merazia rumah dan kantor tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Langkah maju baru saja diambil Arab Saudi. Negeri padang pasir ini  memberlakukan Undang-undang Antiterorisme baru mulai Minggu 2 Februari. UU ini bagi para pegiat hak asasi manusia digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

Undang-undang yang diterbitkan akhir pekan lalu itu menyebutkan setiap tindakan yang mengacaukan negara dan/atau masyarakat tergolong sebagai tindakan terorisme.

Pemerintah kerajaan Arab Saudi sedang menghadapi perlawanan dari para militan yang memiliki kaitan dengan al-Qaeda.

Namun kelompok pegiat hak asasi, Human Rights Watch mengatakan UU secara efektif akan membuat pemerintah dengan mudah menyebut setiap orang yang menuntut reformasi atau mengecam korupsi sebagai teroris.

Seirang pegiat hak perempuan terkemuka Arab Saudi, Eman al Nafjan, memajang sebuah gambar di pasar setempat yang mengatakan setiap hal bisa membuat dia didakwa sebagai teroris.

Termasuk dalam tindakan terorisme adalah seruan untuk mengganti pemerintah yang berkuasa. Setiap warga Saudi maupun non-Saudi yang tinggal di Arab Saudi dan di luar negeri bisa diadili berdasarkan UU tersebut.

Dengan UU baru yang terdiri dari 41 pasal ini maka polisi bisa merazia rumah dan kantor tanpa pemberitahuan lebih dulu. (BBC)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *