Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 30 March 2021

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Muhammadiyah dan MUI


islamindonesia.id – Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Muhammadiyah dan MUI

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang ditandatangi oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengenai Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19 pada Senin (23/3). Namun surat tersebut baru diterbitkan ke media pada Minggu (28/3).

Tuntunan tersebut, meski secara khusus ditujukan untuk warga Muhammadiyah, namun PP Muhammadiyah juga berharap bahwa itu dapat dilaksanakan oleh umat Islam pada umumnya.

“Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Di antara berbagai tuntunan yang terkandung di dalamnya, PP Muhammadiyah menyoroti persoalan pelaksanaan vaksin Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia. Mereka beranggapan bahwa usaha ini masih dan harus tetap dilakukan secara maksimal.

“Walaupun belum dapat dilihat hasilnya, program vaksinasi sebagai salah satu upaya pembentukan kekebalan masyarakat (herd immunity) telah mulai dilaksanakan.

“Namun demikian ikhtiar untuk menekan ancaman pandemi Covid-19 dan terus meningkatkan kewaspadaan tetap dan masih harus dilakukan secara maksimal, dan tidak boleh ada sikap lengah apalagi abai,” kata surat tersebut.

Vaksin Boleh Dilakukan Saat Berpuasa?

Barangkali yang menjadi pertanyaan dari banyak orang adalah, apakah vaksinasi dapat membatalkan puasanya seseorang?

PP Muhammadiyah menjelaskan, “Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).”

Lebih lanjut edaran itu  menjelaskan, “Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.”

Dalil yang mereka sodorkan terkait hal ini adalah QS al-Baqarah (2): 187, yang isinya, “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ….”

Senada dengan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (17/2).

“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tulisnya.

Jika merasa khawatir akan efek samping jika divaksinasi saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar kegiatan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam,” lanjutnya.

Sudut Pandang Kesehatan

Adapun dari sudut pandang kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, seseorang yang berpuasa dan mendapat suntikan vaksin Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.

“Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa),” ujar Nadia sebagaimana dilansir dari kompas.com Jumat (26/3).

Nadia mengatakan, pihaknya tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa. Namun anjuran standar untuk istirahat dan makan serta minum cukup sebelum vaksinasi harus dilakukan.

Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, saat sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan dengan cukup. Begitu pun jika penyuntikan dilaksanakan malam hari, saat berbuka puasa diharapkan melakukan hal serupa.

“Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas,” pungkasnya.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: covid19.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *