Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 27 January 2019

Apa Kabar RUU Pesantren?


islamindonesia.id – Apa Kabar RUU Pesantren?

 

Apa kabar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan? Draft RUU yang saat awal diwacanakan banyak menuai kritik, khususnya dari kalangan non-Muslim karena di antaranya sempat memasukkan aturan terkait Sekolah Minggu ini, hingga saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh pihak Kementerian Agama. Hal ini seperti disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta.

Sekadar informasi, polemic muncul saat PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) sempat menyoroti pasal yang mengatur soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

Lalu apa langkah Kemenag dalam mengatasi polemik tersebut?

“Kemenag telah melakukan rapat koordinasi dengan lintas lembaga untuk menyatukan sudut pandang dalam menilai rumusan pasal dan ayat yang ada dalam RUU yang merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Menag saat ditemui usai membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2019.

Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan perlu dilakukan dari berbagai perspektif, karena menurut Menag bicara tentang pesantren tidak hanya bicara tentang lembaga pendidikan semata.

“Pesantren itu juga lembaga dakwah dan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya dan tradisi masyarakat di lingkungan sekitarnya. Karenanya RUU harus dilihat dari semua perspektif,” ucap Menag. “Tentunya harapan kita RUU memiliki kualitas”, sambung Menag.

Di samping itu, keberadaan RUU Pesantren diharapkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk membangun negara dan bangsa.

Menurut Menag, tidak ada pesantren yang radikal karena seyogiyanya Pesantren memiliki “Ruhul Ma’had” atau Ruhnya Pesantren. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini akan lebih mempertegas Ruhul Ma’had ini.

“Tidak boleh lagi ada yang mengklaim misalnya sebuah Padepokan mengatasnamakan Pesantren, tetapi tidak ada Kiainya, tidak ada kitab yang dikajinya,” contoh Menag.

Sebuah lembaga menurutnya dapat disebut Pesantren jika ada Kiainya, ada kitab- kitab yang dikaji, dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Sehingga Pesantren tidak mengenal paham radikalisme dan ekstrimisme.

Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa para pimpinan lembaga beberapa waktu telah menyampaikan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk segera disahkan. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis rekognisi negara kepada pesantren, apalagi demi menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

“Tahun 2019 ini Kemenag juga akan memberi kesempatan kuliah bagi ustaz pesantren. Kemenag telah siapkan anggaran untuk beasiswa kuliah mereka, baik di dalam maupun luar negeri,” pungkas Kamaruddin.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *