Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 24 February 2019

Alasan Pemecatan Dosen UIN


islamindonesia.id – Alasan Pemecatan Dosen UIN

 

Viral diperbincangkan tentang Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, bernama Hayati Syafri, yang diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Hayati tak lagi menyandang status PNS.

Tanggapan publik mengenai hal ini juga beragam. Karena muncul desas desus bahwa alasan pemecatannya dikarenakan Hayati tetap bersikukuh mempertahankan cadarnya. Sebagaimana dikutip dari judul salah satu artikel di republika.co.id, 23 Februari 2019 lalu, “Pertahankan Cadar, Dosen Hayati Resmi Dipecat.”

Judul berita tersebut ternyata langsung di respon oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam aku twitternya. Lukman menyayangkan redaksi judul tersebut. Karena menurut Lukman, alasan pemberhentian Hayati murni alasan profesional.

Sumber: Twitter @lukmansaifuddin, 23 Februari 2019, 20:09

Sumber: Twitter @lukmansaifuddin, 23 Februari 2019, 20:09

 

Mengenai alasan pemberhentian Hayati, Kementrian Agama sebenarnya juga sudah menjelaskan dalam situs resminya. Berikut ini jawaban Kemenag terkait alasan pemberhentian Hayati Syafri.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi.

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02).

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” sambungnya.

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi  kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” tuturnya.

“Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” tandasnya.

 

Al/Islam Indonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *