Satu Islam Untuk Semua

Monday, 01 May 2017

Alasan MUI Menilai Korupsi Pengadaan Al-Qur’an Bukan Penodaan Agama


Islamindonesia.id – Alasan MUI Menilai Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Penodaan Agama

 

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah, ‎kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama.

“Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Al-Quran,” kata Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir tribunnews.com, 29/4

Bagi Iksan,  kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran ini masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun apabila korupsinya mengenai mengurangi ayat Al-quran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.

“Ini kan sudah penyidikkan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Al-Quran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu,” kata Iksan.

Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI) menyusul adanya dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab di Kemenag. Dalam kasus ini, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, perkara yang terbongkar pada tahun anggaran 2011-2012 telah menyeret tiga orang ke penjara, yakni Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Ahmad Jauhari. Nama disebut terakhir adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dilansir detikcom, Fahd masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi pengadaan, Djabar dan Prasetia, pada 2013.

Dia disinggung telah membantu Djabar untuk campur tangan di Kemenag demi memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan, PT Batu Karya Mas dan PT Adhi Aksara Abadi.

Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu pun disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]

 

YS/ islam Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *