Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 02 April 2017

Al Khaththath Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional


islamindonesia.id – Al Khaththath Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

 

Tim penasehat 10 tersangka dari kasus dugaan pemufakatan makar akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. “Tentu kita siap,” kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Boy menjelaskan, bahwa hingga saat ini Korps Bhayangkara belum menerima adanya surat gugatan dari Pengadilan Internasional tersebut. Sebab, proses hukum terhadap para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar jelang Aksi Bela Islam yang bertajuk 313 masih terus berjalan. “Kami belum terima,” tegas Boy.

Sebelumnya, tim penasehat hukum dari 10 tokoh terduga makar berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Pasalnya, tudingan terhadap para pelaku sebagai penggerak untuk menggulingkan jalannya pemerintahan yang sah tidak dapat dibuktikan oleh kepolisian.

Salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Peradilan Internasional Jenewa, Swiss pada Februari 2017 silam. Bahkan, ia mengklaim telah memegang surat resmi pendaftaran gugatan hukum tersebut.

“Setelah didaftarkan, April nanti kami kirimkan gugatannya ke Swiss. Kenapa langkah ini kami ambil, sebab hukum di sini sudah dipegang mereka semua, jadi untuk pembuktian kebenaran harus ke Jenewa,” katanya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *