Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 03 October 2015

Aktivis Muda NU Tutup Minimarket ‘Ilegal’ di Tasikmalaya


Aktivis muda dari berbagai organisasi NU mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I, II, II dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka menuntut minimarket ilegal yang kembali marak ditutup kembali.

Audiensi yang berlangsung Kamis (1/10) diikuti antara lain oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Gerakan Pemuda Ansor, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII), Gusdurian Tasikmalaya, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tasikmalaya, BEM STIE Cipasung, dan mereka menamakan dirinya Forum Pembela Ekonomi Rakyat (FPER).

Pada 4 Januari 2015 lalu FPER mengadakan audiensi dan menuntut DPRD dan SKPD terkait untuk menutup menutup 16 minimarket ilegal. Penutupan ternyata tak dipatuhi sepenuhnya. Setidaknya ada 3 minimarket ilegal yang berjejaring dengan Indomart beroperasi kembali, yaitu di Cintaraja (Kecamatan Singaparna), Kecamatan Sisayong dan Kecamatan Manonjaya.

Untuk kasus di Cintaraja, pengoperasian minimarket ilegal berujung pada penebangan pohon yang dilindungi pemerintah provinsi setempat. Dalam kaitan ini, Koordinator FPER Asep Abdul Ropik mengaku telah mengundang SKPD terkait dan mengklarifikasi penebangan pohon di depan minimarket ilegal di Cintaraja dengan menghadirkan kepala desa Cintaraja.

Sekretaris GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya itu juga mengatakan bahwa audiensi tersebut menghasilkan pembekuan 3 minimarket ilegal yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelajaran dan toko modern terkait perizinan dan lain lain.

Pertemuan juga mempertegas jam operasi minimarket yang sudah berizin agar menaati Peraturan Bupati (Perbup) terkait toko modern atau minimarket. Para aktivis NU itu juga merekomendasikan adanya kajian ulang terhadap Perda dan Perbup karena belum terdapat aturan pembatasan toko modern yang merusak ekonomi rakyat di tiap kecamatan.

“Dan juga menata ulang persoalan definisi dan seluruh yang berkaitan dengan tata kelolanya terkait pasar tradisional dan zonasi yang telah diatur dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” terusnya.

“Dan untuk penebangan pohon yang didepan Indomart ilegal di Cintaraja kami meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga, lingkungan hidup, hutan dan kebun, dan sebagainya, agar tegas melakukan tufoksinya yaitu pengawasan terhadap aset daerah,” tegas Ropik.

 

MH/NU Online/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *