Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 25 September 2019

Pengadilan Mumbai Keluarkan Perintah Baru Penangkapan Zakir Naik


islamindonesia.id – Pengadilan Mumbai Keluarkan Perintah Baru Penangkapan Zakir Naik

Pengadilan khusus di Mumbai India pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan baru terhadap dai internasional Zakir Naik yang saat ini menetap di Malaysia.

Surat perintah penangkapan, sebagaimana dilaporkan The Indian Express (19/9), dikeluarkan oleh hakim atas permintaan yang diajukan pihak Direktorat Penegakan (ED) yang menyelidiki kasus ini. Pekan sebelumnya, Zakir Naik melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan meminta waktu dua bulan untuk muncul di pengadilan, namun ditolak.

Seperti dilaporkan Indonesiainside.id (19/9), ED menggugat Dr Zakir Naik berdasarkan laporan yang diajukan oleh Badan Investigasi Nasional (NIA) di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Ilegal (UAPA) pada 2016.

ED mengklaim telah mengidentifikasi uang senilai INR193 (sekitar Rp 40 M) dalam bentuk tunai, dimana India menuduhnya dengan dugaan pencucian uang.

Selain tuduhan pencucian uang, pakar bidang perbandingan agama ini juga didakwa melakukan hasutan ekstrimisme melalui ceramahnya.

Zakir terus ‘diburu’ setelah salah satu pelaku penyerangan Dhaka yang menewaskan 22 orang dikaitkan dengan namanya.

Tokoh yang mendapat penghargaan King Faisal International Prize (KFIP) tahun 2015 dari pemerintah Saudi ini harus berhadapan dengan serangkaian jeratan hukum hingga akhirnya meninggalkan India pada 2016 dan menetap di Malaysia. Sementara di Negeri Jiran sendiri Zakir Naik juga harus berhadapan dengan hukum dan kecaman dari warga Malaysia atas ceramahnya yang menyinggung ras dan agama.

Malik/ Islam Indonesia – Foto Fitur: elfagr.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *