4 Poin Penting Deklarasi Damai Umat Beragama
![](https://islamindonesia.id/wp-content/uploads/2023/01/4-Poin-Penting-Deklarasi-Damai-Umat-Beragama-e1673749158930.png)
islamindonesia.id – Kementerian Agama menggelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama. Giat ini digelar dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama. Selain ribuan ASN Kementerian Agama, Jalan Sehat Kerukunan ini dihadiri masyarakat dan para tokoh agama yang secara bergantian membacakan doa, yaitu KH Aunullah A’la Habib (Islam), Pendeta Jimi MI Sormin (Kristen), Romo Agustinus Heri Wibowo (Katolik), Wisnu Bawa Tenaya (Hindu), Asun Gautama (Buddha), dan Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (Khonghucu).
Hadir juga para tokoh penghayat kepercayaan, serta tokoh pemuda dan perempuan dari berbagai agama, antara lain Alissa Wahid (Gusdurian), Sunanto (Ketua Pemuda Muhammadiyah), tokoh pemuda Katolik, Kristen, Konghucu, Buddha, dan Hindu. Dari kalangan influencer, hadir antara lain Habib Husein Jakfar (Islam), Frans Nicholas (Kristen), Olga Lydia (Katolik), dan Cecilia (Khonghucu).
Dalam kesempatan ini, dibacakan Deklarasi Damai Umat Beragama. Pembacaan deklarasi ini dipimpin oleh Habib Husein Jakfar Al Hadar.
Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh salah satu influencer Indonesia Olga Lidya. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.
“Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah-belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik,” tuturnya.
Berikut 4 poin penting yang termaktub dalam naskah Deklarasi Damai Umat Beragama
Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;
2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis;
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
Jakarta, 14 Januari 2023
Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan
EH/Islam Indonesia
Leave a Reply